Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Haris Azhar Terpojok, Teman KontraS Ramai-ramai Melawan

image-gnews
Ketua Kontras, Haris Azhar dan warga berfoto dengan poster bertuliskan #SayaPercayaKontras. Twitter.com/@ICW
Ketua Kontras, Haris Azhar dan warga berfoto dengan poster bertuliskan #SayaPercayaKontras. Twitter.com/@ICW
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, tidak sendirian menghadapi kasusnya. Teman-teman KontraS ramai-ramai menyatakan dukungannya terhadap Haris yang kini berstatus sebagai terlapor, setelah Badan Narkotika Nasional, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan organisasi keturunan veteran TNI Pemuda Panca Marga melaporkannya ke Badan Reserse Kriminal Polri.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makasar, Haswandy Andi Mas, mengkritik langkah BNN, TNI, dan Polri tersebut. Ia menilai tiga lembaga tersebut seperti kebakaran jenggot setelah Haris mengungkapkan pengakuan terpidana mati narkotika Freddy Budiman. "Seharusnya mereka tidak reaktif dan fokus mendalami hal-hal yang disampaikan oleh Haris," ujar Haswandy kepada Tempo, Jumat, 5 Agustus 2016.

Baca: Haris Azhar Kian Tersudut, Panca Marga Ikut Lapor Bareskrim

Haris membeberkan pengakuan Freddy yang didapatkannya saat bertemu di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah, pada 2014 lewat tulisan bertajuk 'Cerita Busuk Seorang Bandit' ke akun Facebook resmi KontraS pada 28 Juli 2016. Tulisan itu muncul tak lama sebelum eksekusi mati Freddy dan tiga terpidana mati kasus narkoba lainnya. Cerita itu kemudian menyebar dengan cepat. Dalam tulisan itu disebutkan BNN, TNI, dan Polri terlibat dalam bisnis narkotika Freddy.

Menurut Haswandy, informasi yang disampaikan oleh Haris tersebut seharusnya menjadi momentum dan pintu masuk bagi para petinggi di ketiga institusi itu untuk membongkar kasus tersebut. Ia menilai tindakan BNN, TNI, dan Polri, yang melaporkan Haris ke Bareskrim sebagai upaya untuk membungkam proses demokrasi, khususnya kebebasan menyampaikan pendapat. "Jangan-jangan memang ada petinggi dari aparat yang terlibat dalam kasus narkoba," kata Haswandy.

Baca: Haris Azhar Mau Buka-bukaan Asal Dibekingi Jokowi, Alasannya?

Haswandy menegaskan, tiga institusi itu telah menebar teror kepada warga negara yang ingin membongkar dugaan keterlibatan aparat dalam kasus narkoba. "Kami di Makassar segera melakukan konsolidasi untuk menjadi bagian dari pembela Haris," ujarnya.

Sebelumnya, Haris mengatakan, sebanyak 60 pengacara yang telah menyatakan akan membantunya menghadapi kasus tersebut. "Tapi yang menyatakan ingin, masih banyak lagi. Mungkin kalau ditotal hampir 100 lawyer dan berasal dari berbagai organisasi pengacara," tuturnya, Kamis malam, 4 Agustus 2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Posko Darurat Bongkar Aparat juga didirikan untuk menggalang dukungan yang bertujuan membongkar permainan aparat. "Sudah banyak informasi dari masyarakat yang masuk ke Posko Darurat Bongkar Aparat," kata Haris di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Kamis, 4 Agustus 2016.

Posko Darurat Bongkar Aparat tersebut diinisiasi oleh Gerakan Indonesia Berantas Mafia Narkoba. "Masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat pada konteks narkotika dan pelanggaran hukum lainnya dapat melapor ke posko ini," ujar Haris.

Baca: Buwas Jamin Lindungi Haris Azhar Jika...

Di dunia maya, dukungan terhadap Haris Azhar melalui #SayaPercayaKontras juga mengalir. Para netizen memberikan dukungannya. "Banyak yang akan mendukung anda Bang @haris_azhar, jangan takut menyuarakan kebenaran," cuit Budhy_Nurgianto. Komentar berbeda disampaikan Rifki Rizaldi Djamin, "Ini bukan masalah tuding menuding atau pencemaran nama baik tapi di sini kita mencari kebenaran cerita yang sudah ada," tulisnya.

ABDUL RAHMAN |ANGELINA ANJAR SAWITRI | IQRA ARDINI | ADITYA BUDIMAN

BACA JUGA
Digoda Lawan Ahok, Risma: Saya Kadung Janji ke Arek Surabaya
Panasnya Pilgub DKI: 2 Skenario yang Bisa Menghadang Ahok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

2 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

3 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.


Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

4 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

5 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

6 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik


Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

7 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?


MK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU

7 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU

Haris Azhar menyadari uji materi UU ITE ke MK menjadi tidak relevan setelah UU itu direvisi Pemerintah dan DPR pada awal tahun ini.


MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi

7 hari lalu

Pemohon Haris Azhar hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi juga diajukan oleh Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti
MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi

Haris Azhar memutuskan untuk melakukan uji materiil pasal UU 1/1946 itu ke MK setelah dirinya sempat dipidanakan dengan pasal tersebut.


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

8 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik


UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

8 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.