Guru Pencubit Murid di Sidoarjo Divonis 3 Bulan Penjara

Reporter

Editor

Anton Septian

Kamis, 4 Agustus 2016 13:47 WIB

Sidang kasus guru mencubit siswa di Sidoarjo, Jawa Timur, di Pengadilan Negeri Sidoarjo. TEMPO/NUR HADI

TEMPO.CO, Sidoarjo - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo memutuskan Muhammad Samhudi, guru Sekolah Menengah Pertama Raden Rachmat, Balongbendo, bersalah dalam kasus guru cubit siswa. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak," kata ketua majelis hakim, Riny Sesuli, saat membacakan amar putusan, Kamis, 4 Agustus 2016.

Dengan putusan tersebut, Samhudi dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 250 ribu dengan masa percobaan selama 6 bulan. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni kurungan penjara 6 bulan dan denda Rp 500 ribu dengan masa percobaan selama 1 tahun.

Menanggapi putusan itu, jaksa dan penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. "Karena koridornya kan di bawah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Kami juga perlu membicarakan dengan dewan guru dan dewan organisasi apakah putusan ini diterima atau banding," ujar penasihat hukum terdakwa, Priyo Utomo.

Priyo mengaku kecewa dengan putusan hakim. Menurut dia, majelis hakim tidak menilai keterangan saksi dan hasil visum. "Seharusnya hakim menilai itu. Dikatakan, saksi tidak melihat, orang tua korban juga tidak melihat." Meski begitu, Priyo menilai, secara umum, keputusan hakim cukup arif. BACA: DPR Minta Kasus Pencubitan Siswa Diselesaikan Secara Musyawarah

Ketua PGRI Sidoarjo Suprapto mengaku cukup lega dengan keputusan itu. Dia berharap kasus ini cepat selesai dan menjadi bahan pembelajaran kepada semua guru agar tetap memperhatikan kode etik guru dalam mengajar. "Jangan sampai melakukan kekerasan. Kami berharap guru menciptakan suasana pembelajaran yang menyenangkan bagi siswa."

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa melanggar Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 6 bulan, masa percobaan 1 tahun, dan denda Rp 500 ribu subsider 2 bulan penjara.

Kasus ini bermula saat orang tua korban pada Februari 2016 melaporkan terdakwa ke polisi setelah tidak terima anaknya dicubit karena tidak mengikuti salat duha. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik. Karena itu, kedua belah pihak telah melakukan kesepakatan damai. Meski begitu, proses hukum hingga kini tetap berjalan.

NUR HADI

Berita terkait

4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

6 hari lalu

4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

Apa saja prodi dengan kuota terbesar di PPG Prajabatan?

Baca Selengkapnya

Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

25 hari lalu

Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

PPG Prajabatan merupakan salah satu program prioritas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk memenuhi kebutuhan guru.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: Laptop Huawei Matebook D14, Guru Bicara Ekskul Pramuka

29 hari lalu

Top 3 Tekno: Laptop Huawei Matebook D14, Guru Bicara Ekskul Pramuka

Selain spesifikasi laptop Huawei Matebook D14 terbaru dan 5 catatan para guru atas polemik ekskul Pramuka, ada juga soal ledakan amunisi kedaluwarsa.

Baca Selengkapnya

Samsung Tingkatkan Kompetensi Digital Guru dan Dosen melalui Samsung Innovation Campus

36 hari lalu

Samsung Tingkatkan Kompetensi Digital Guru dan Dosen melalui Samsung Innovation Campus

Samsung menggelar program Teachers Training bagi guru dan dosen dalam program Samsung Innovation Campus (SIC) Batch 5 2023/2024.

Baca Selengkapnya

Seleksi ASN 2024, Kemendikbudristek Buka Formasi 419.146 Guru PPPK

48 hari lalu

Seleksi ASN 2024, Kemendikbudristek Buka Formasi 419.146 Guru PPPK

Seleksi PPPK tersebut diperuntukkan untuk guru di sekolah negeri.

Baca Selengkapnya

Mau Dijadikan Sumber Pembiayaan Makan Siang Gratis, Apa Fungsi Utama Dana BOS?

59 hari lalu

Mau Dijadikan Sumber Pembiayaan Makan Siang Gratis, Apa Fungsi Utama Dana BOS?

Perhimpunan Pendidikan dan Guru menolak jika makan siang gratis menggunakan dana BOS

Baca Selengkapnya

Beda Respons PGRI Soal Makan Siang Gratis Pakai Dana Bos: yang Penting Ada Uangnya

59 hari lalu

Beda Respons PGRI Soal Makan Siang Gratis Pakai Dana Bos: yang Penting Ada Uangnya

PGRI menilai, tidak ada yang perlu dipersoalkan mengenai pembiayaan program makan siang dan susu gratis yang menggunakan dana BOS.

Baca Selengkapnya

Marak Kasus Bullying, Jokowi kepada Guru: Jangan Sampai Ada Siswa Ketakutan di Sekolah

59 hari lalu

Marak Kasus Bullying, Jokowi kepada Guru: Jangan Sampai Ada Siswa Ketakutan di Sekolah

Presiden Joko Widodo menunjukkan perhatiannya atas perundungan (bullying) yang terjadi di sekolah-sekolah.

Baca Selengkapnya

Respons Program Makan Siang Gratis, FSGI Singgung Teori Shang Yang, Apa Maksudnya?

59 hari lalu

Respons Program Makan Siang Gratis, FSGI Singgung Teori Shang Yang, Apa Maksudnya?

FSGI merespons program makan siang gratis dengan menyinggung teori Shang Yang. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Reaksi Para Guru Soal Makan Siang Gratis akan Gunakan Dana BOS

59 hari lalu

Reaksi Para Guru Soal Makan Siang Gratis akan Gunakan Dana BOS

Menurut FSGI, penggunaan dana Bos untuk makan siang gratis menunjukkan pemerintah gagal memahami tujuan kebijakan itu.

Baca Selengkapnya