Kontroversi Badal Haji, Pemerintah Gelar Mudzakarah  

Reporter

Editor

Mustafa moses

Selasa, 2 Agustus 2016 03:11 WIB

Ribuan jemaah calon haji melakukan tawaf, berjalan mengelilingi Kabah tujuh kali, di Masjidil Haram, Mekah, 21 September 2015. Para jemaah mulai bergerak Padang Arafah pada 22 September 2015 untuk melakukan wukuf. MOHAMMED AL-SHAIKH/AFP/Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai, ada beberapa alasan yang membuat ibadah haji bisa digantikan oleh orang lain (badal haji). Namun ketentuan itu sejauh ini masih ditujukan bagi calon jemaah haji reguler. “Kalau ada kondisi, misal meninggal dunia, harus dibadalkan,” ujarnya di Hotel Aryaduta Jakarta, Senin malam, 1 Agustus 2016.

Selain kondisi calon jemaah yang meninggal, pembadalan haji bisa dilakukan apabila calon jemaah sakit. Kategori sakit yang dimaksud yakni calon jemaah tidak bisa dipindahkan dari tempat perawatannya atau rumah sakit. Lalu, kata dia, pembadalan haji bisa dilakukan ketika calon jemaah mengalami disorientasi pikiran atau gangguan ingatan.

Menurut Lukman, kondisi tersebut memungkinkan badal haji dilakukan. Ia menilai, alasan-alasan tersebut perlu diuji kesahihannya secara hukum. Meski ketentuan pembadalan haji sudah diatur oleh pemerintah, ia menilai perlu dilakukan mudzakarah pengkajian. “Mudzakarah kali ini dilakukan untuk menguji apakah regulasi bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Kementerian Agama hari ini mengundang para ahli, ulama, hingga kalangan akademikus untuk membahas persoalan pembadalan haji secara khusus. Selain untuk menguji regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah, pembadalan haji perlu dikaji agar terjadi penyesuaian peraturan yang sudah ada dengan syariah. Selain itu, bisa dibentuk pedoman konkret pembadalan haji. Ia berharap, dari hasil kajian tersebut, keluar panduan secara jelas perihal pembadalan haji.

Lukman menambahkan, mudzakarah akan mampu menjelaskan perlu tidaknya hingga pedoman rinci soal pembadalan haji. “Misal dalam kondisi apa seseorang bisa dibadalkan hajinya,” ucapnya.

Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ali Taher mendukung langkah pemerintah menggelar mudzakarah pengkajian yang membahas persoalan badal haji. Bila perlu, Majelis Ulama Indonesia bisa mengeluarkan fatwa perihal isu pembadalan haji. Tujuannya agar memiliki dasar hukum syariah.

Taher mendukung upaya mitra kerja DPR Komisi VIII tersebut untuk mengatasi persoalan pembadalan haji. Ia berharap, dari hasil kajian, keluar pedoman yang jelas. “Landasan hukumnya jelas, prosesnya jelas, lembaganya tepat sesuai dengan perintah undang-undang yang ada. Waktu pun jelas. Pelaksanaannya jelas,” tuturnya.

DANANG FIRMANTO


Berita terkait

Pendaftaran Petugas Haji Segera Dibuka, Bisa Bahasa Isyarat Jadi Nilai Plus

2 hari lalu

Pendaftaran Petugas Haji Segera Dibuka, Bisa Bahasa Isyarat Jadi Nilai Plus

Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan bahwa dalam proses perekrutan akan ada nilai plus bagi yang memiliki kemampuan berbahasa isyarat.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi VIII: Revisi UU Haji Tidak Bisa Ditunda

6 hari lalu

Ketua Komisi VIII: Revisi UU Haji Tidak Bisa Ditunda

Revisi Undang-undang Haji perlu dilakukan untuk mengatur kewenangan Badan Haji dan Umroh sebagai lembaga yang akan mengambil alih pengelolaan ibadah haji.

Baca Selengkapnya

Rekruitmen Petugas Haji 2025 Segera Dibuka, Ada Syarat Baru

7 hari lalu

Rekruitmen Petugas Haji 2025 Segera Dibuka, Ada Syarat Baru

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag akan segera membuka seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) 1446 H/2025 M.

Baca Selengkapnya

DPR Tidak Ingin Komunikasi Buruk Penyelenggaran Haji dengan Menag Terulang

7 hari lalu

DPR Tidak Ingin Komunikasi Buruk Penyelenggaran Haji dengan Menag Terulang

Salah satu alasan pembentukan Pansus Haji yakni adanya dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kemenag.

Baca Selengkapnya

Evaluasi Pelaksanaan Haji 2024, Kemenhub Lapor 157 Kloter Penerbangan Mengalami Keterlambatan

7 hari lalu

Evaluasi Pelaksanaan Haji 2024, Kemenhub Lapor 157 Kloter Penerbangan Mengalami Keterlambatan

Selain masalah teknis, kendala operasional turut menjadi faktor penyebab keterlambatan penerbangan haji pada tahun 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Minta Kemenag Perhatikan Rekomendasi Pansus Haji

8 hari lalu

DPR Minta Kemenag Perhatikan Rekomendasi Pansus Haji

Pansus Haji DPR menyampaikan lima rekomendasi mengenai revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Menag Pastikan Persiapan Haji 2025 Tak Terganggu Transisi Organisasi

8 hari lalu

Menag Pastikan Persiapan Haji 2025 Tak Terganggu Transisi Organisasi

Menag menyebut persiapan penyelenggaraan haji 2025 mulai dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Nasaruddin Umar Akan Rampingkan Lembaga di Kementerian Agama

8 hari lalu

Nasaruddin Umar Akan Rampingkan Lembaga di Kementerian Agama

Nasaruddin Umar mengatakan Kementerian Agama akan fokus terhadap lembaga pendidikan dan yang menyangkut bimbingan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Nasaruddin Umar Ungkap Akan Gelar Retret di Kementerian Agama

8 hari lalu

Nasaruddin Umar Ungkap Akan Gelar Retret di Kementerian Agama

Nasaruddin Umar mengatakan retret Kabinet Merah Putih Prabowo sangat mungkin juga diterapkan di Kementerian Agama yang dipimpinnya.

Baca Selengkapnya

Digitalisasi Al-Quran dengan Terjemahan 4 Bahasa Daerah Segera Dimulai, Bahasa Apa Saja?

10 hari lalu

Digitalisasi Al-Quran dengan Terjemahan 4 Bahasa Daerah Segera Dimulai, Bahasa Apa Saja?

Proses penerjemahan Al-Quran dalam empat bahasa daerah menyisakan juz 16 hingga juz 30. Kementerian Agama menargetkan rampung akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya