Menteri Pendidikan: Narkoba di Indonesia Bagian Proxy War  

Reporter

Sabtu, 30 Juli 2016 13:47 WIB

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy berfoto bersama Sekjen Kemdikbud Didik Suhardi di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, 28 Juli 2016. TEMPO/Danang Firmanto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy mengatakan peredaran narkotik dan obat berbahaya di Indonesia bagian dari proxy war. "Kita dihancurkan musuh dengan cara menyusupkan narkoba ke Indonesia," katanya di Plaza Insan Berprestasi, Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sabtu, 30 Juli 2016.

Indonesia adalah negara besar yang memiliki banyak penduduk. Kekuatan Indonesia tersebut dianggap bisa ditundukkan dengan narkoba. Selain itu, dengan jumlah penduduk yang besar, Indonesia menjadi sangat menarik bagi bandar narkoba.

Salah satu cara untuk meredamnya, kata Muhadjir, dengan memproduksi film yang mengedukasi soal bahaya penyalahgunaan narkoba. "Saya menganjurkan produksi film sebanyak mungkin sebagai media penyebaran pencegahan."

Baca Juga: Beredar, Pengakuan Freddy Budiman Setor Rp 450 M ke BNN

Setelah menghadiri acara Semarak Pendidikan Keluarga, Muhadjir bergegas hendak memborong sebuah film yang menceritakan bahaya penyalahgunaan narkoba—meski akhirnya mendapatkan gratis.

Dari segi penegakan hukum, Indonesia masih memberlakukan hukuman mati. Sebanyak 14 terpidana mati kasus narkoba masuk ke daftar eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Para terpidana tersebut telah diisolasi sejak 25 Juli 2016, termasuk Freddy Budiman.

Simak Pula: Jasad Freddy Budiman Dikubur Satu Liang dengan Kerabatnya

Freddy Budiman dieksekusi pada Jumat, 29 Juli 2016, dinihari pukul 00.45, di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Nusakambangan, Jawa Tengah. Freddy divonis mati atas kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi dan pabrik ekstasi di penjara. Tiga terpidana mati juga dieksekusi pada waktu yang bersamaan. Sedangkan 10 terpidana mati ditunda proses eksekusinya.

Pelaksanaan eksekusi ini ditentang oleh LSM Imparsial yang sempat meminta pemerintah membatalkan rencana eksekusi terpidana mati gelombang III. Direktur Imparsial Al Araf mengatakan hukuman mati tak relevan dengan turunnya angka kejahatan di Indonesia. "Penjahat narkotik dihukum mati, tapi narkotik tidak berkurang," katanya.

DINI PRAMITA | MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

1 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

2 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

2 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

2 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

3 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

3 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

3 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

3 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya