Kejaksaan dan BPJS Tertibkan Perusahaan Bermasalah
Editor
Dewi Rina Cahyani
Kamis, 28 Juli 2016 18:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan ribu perusahaan di Indonesia tidak menyertakan pekerjanya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Perusahaan yang telah ikut pun masih banyak yang tidak tertib dan curang. BPJS Ketenagakerjaan dan kejaksaan tahun ini akan menertibkan perusahaan bermasalah itu, dimulai dari wilayah Jawa Barat.
Strategi penertiban tengah dibahas dalam pertemuan sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi program BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Agung di Bandung pada 27-29 Juli 2016. Kedua lembaga mengumpulkan semua kepala kejaksaan negeri dan kepala kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Jawa Barat. Sebelumnya, Kejaksaan Agung dan BPJS Ketenagakerjaan telah membuat nota kesepahaman kerja sama lanjutan pada April 2016 di Jakarta.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara P. Joko Subagyo mengatakan pilot project sistem evaluasi dan monitoring terpadu dimulai dari Provinsi Jawa Barat, bukan DKI Jakarta, yang lebih signifikan nilainya. “Kami mencoba dulu di Jawa Barat karena ini cara baru yang ingin diterapkan (kejaksaan) bersama BPJS Ketenagakerjaan,” katanya di Bandung, Rabu malam, 27 Juli 2016.
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 338 nama perusahaan yang tidak menyertakan pekerjanya dalam program wajib itu sesuai dengan undang-undang ke kejaksaan. Hasilnya, baru 23 perusahaan yang patuh. Adapun untuk tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh 464 perusahaan senilai Rp 25 miliar, Kejaksaan telah menangani 124 perusahaan dengan nilai tunggakan sekitar Rp 7 miliar.
Hasil signifikan, misalnya, dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan penyelesaian tunggakan 71 perusahaan senilai Rp 6,7 miliar. Targetnya, 161 perusahaan dengan angka tunggakan total sekitar Rp 8,6 miliar. “Kami lebih menitikberatkan pada aspek preventif, penyelesaian di luar pengadilan atau non-litigasi,” ujar Joko.
Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar-Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Enda Ilyas Lubis menyebutkan, dari total jumlah perusahaan di Indonesia sebanyak 600 ribuan, yang menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan kini baru separuhnya, yakni 342 ribuan perusahaan. “Dari jumlah peserta itu, masih banyak perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya sebagian dan upah yang dilaporkan lebih kecil daripada yang dibayarkan kepada pekerja,” tuturnya. Pelanggaran itulah yang ingin ditertibkan bersama Kejaksaan di semua provinsi secara bertahap.
ANWAR SISWADI