Dokter Hewan Pembeli Beruang Madu Dituntut 4 Bulan Penjara

Reporter

Editor

Mustafa moses

Selasa, 26 Juli 2016 13:43 WIB

Beruang madu (helarctos malayanus). Wikipedia.org

TEMPO.CO, Bantul - Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bantul menuntut dokter hewan Hendrik Tri Setiawan 4 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Bantul, Selasa, 26 Juli 2016.

Ia didakwa terlibat dalam jual-beli beruang madu. Selain penjara, dokter pegawai negeri Pemerintah Kota Semarang itu juga didenda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara. "Memohon hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dikurangi masa tahanan," kata Affif Panjiwilogo, jaksa penuntut umum, dalam persidangan itu.

Sidang tuntutan tersebut dipimpin hakim Sutaji dan berlangsung tidak lebih dari 30 menit. Tanpa didampingi pengacara, terdakwa yang memakai baju putih itu hanya diam mendengarkan tuntutan jaksa.

Hendrik ditahan sejak pertengahan bulan puasa lalu di Rumah Tahanan Pajangan, Bantul. Menurut jaksa, ia terbukti melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ancaman hukuman pasal itu maksimal 5 tahun penjara. Dengan mempertimbangkan fakta persidangan, kata Affif, tuntutan 4 bulan penjara sudah sesuai.

Dokter hewan di Taman Margasatwa Mangkang, Semarang, tersebut membeli beruang itu dengan uang sendiri. Beruang madu itu juga tidak dipelihara sendiri, melainkan untuk koleksi kebun binatang tersebut.

Dalam berkas tuntutan jaksa disebutkan Hendrik diduga sengaja menangkap, memelihara, mengangkut, menyimpan, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Jaksa dalam hal ini menyatakan barang bukti seekor bayi beruang madu diberikan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta untuk dikembalikan ke habitatnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan oleh terdakwa, yaitu pada Kamis, 28 Juli 2016.

Hendrik ditangkap Direktorat Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Mabes Polri di halaman Taman Margasatwa Mangkang, Semarang, pada 11 Februari 2016. Barang bukti yang disita adalah seekor beruang madu (Helarctos malayanus) yang ia beli dengan harga Rp 6,5 juta.

Penangkapan ini hasil pengembangan penangkapan pedagang satwa di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebelumnya, yaitu Muhammad Zulfan. Ia sudah divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bantul pada 20 Juni 2016.

Menurut Affif, dokter itu menyalahi prosedur dalam mendapatkan satwa langka dan dilindungi undang-undang. Sebab, ia membeli langsung ke penjual tanpa izin dari kantor-kantor terkait.

Hendrik, yang mengenakan master muka di ruang tahanan Pengadilan Negeri Bantul, akan membuat pembelaan sendiri atas kasusnya. Memang sejak awal ia tidak didampingi pengacara. "Saya akan baca pembelaan pada sidang berikutnya," ujarnya.

MUH SYAIFULLAH

Video terkait:




Berita terkait

Penyebab Wisatawan Diimbau Hindari Jalur Cinomati Saat Sambangi Kawasan Wisata di Bantul

10 Desember 2023

Penyebab Wisatawan Diimbau Hindari Jalur Cinomati Saat Sambangi Kawasan Wisata di Bantul

Untuk wisatawan yang lebih senang berwisata di kawasan perbukitan Kabupaten Bantul ini, diimbau lebih berhati-hati terutama jika memilih rute alternat

Baca Selengkapnya

Milad Guru TK ABA di Bantul, Bupati Berpesan Seperti Ini

12 Oktober 2023

Milad Guru TK ABA di Bantul, Bupati Berpesan Seperti Ini

Abdul Halim Muslih meminta para guru pendidikan anak usia dini (PAUD) di Bantul agar memberdayakan satuan pendidikan.

Baca Selengkapnya

Event Menantang Kitesurfing 2023 Dipusatkan di Laguna Pantai Depok Yogyakarta Akhir Pekan Ini

24 Agustus 2023

Event Menantang Kitesurfing 2023 Dipusatkan di Laguna Pantai Depok Yogyakarta Akhir Pekan Ini

Event kitesurfing bertaraf internasional ini merupakan pertama kalinya digelar di Yogya, yang akan diikuti peserta dari Rusia, Belanda, dan Inggris.

Baca Selengkapnya

Bantul Gelar Pemilihan Ketua OSIS Serentak, Kerja Sama dengan KPU

10 Agustus 2023

Bantul Gelar Pemilihan Ketua OSIS Serentak, Kerja Sama dengan KPU

Sebanyak 130 sekolah telah mengikuti kegiatan sosialisasi dalam rangka persiapan pemilihan Ketua OSIS serentak di Bantul.

Baca Selengkapnya

Watu Gagak, Bukit Tandus yang Disulap Jadi Destinasi Wisata

11 Juli 2023

Watu Gagak, Bukit Tandus yang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Bukit tandus di Kabupaten Bantul diubah menjadi destinasi wisata Watu Gagak, yang menawarkan pemandangan alam dari ketinggian.

Baca Selengkapnya

Di Yogyakarta, Kampung Bahari Nusantara Dipusatkan di Pantai Samas Bantul

16 Mei 2023

Di Yogyakarta, Kampung Bahari Nusantara Dipusatkan di Pantai Samas Bantul

Pemerintah desa setempat telah mengupayakan agar sektor kebaharian di Pantai Samas bisa berkembang dengan berbagai cara.

Baca Selengkapnya

15 Wisata di Bantul, Yogyakarta, Mulai dari Goa, Pantai hingga Hutan Pinus

7 April 2023

15 Wisata di Bantul, Yogyakarta, Mulai dari Goa, Pantai hingga Hutan Pinus

Kabupaten Bantul, Yogyakarta ternyata menyimpan banyak tempat wisata alam yang menarik untuk dikunjungi, seperti Hutan Pinus Mangunan

Baca Selengkapnya

Antisipasi Efek Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah, BRIN Gelar Operasi TMC

24 Februari 2023

Antisipasi Efek Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah, BRIN Gelar Operasi TMC

BRIN dan BMKG menggelar Operasi Teknologi Modifikasi Cuaca di Jawa Tengah untuk mengantisipasi efek Cuaca Ekstrem.

Baca Selengkapnya

Yogyakarta Lacak Lagi Bangunan Cagar Budaya Kotagede yang Tertinggal

27 Januari 2023

Yogyakarta Lacak Lagi Bangunan Cagar Budaya Kotagede yang Tertinggal

Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta pada Januari 2023 ini memetakan lagi kawasan sejarah Kotagede demi melacak sejumlah bangunan yang sebenarnya masuk kategori cagar budaya namun belum sempat ditetapkan.

Baca Selengkapnya

Patroli Pantai Parangtritis Disokong Kendaraan Taktis Baru nan Mumpuni

21 Januari 2023

Patroli Pantai Parangtritis Disokong Kendaraan Taktis Baru nan Mumpuni

Awal tahun 2023 ini, kejadian kecelakaan laut di Pantai Parangtritis sudah sempat terjadi meski tak sampai memakan korban jiwa.

Baca Selengkapnya