Gerindra Setuju TNI Dilibatkan dalam Operasi Anti-Terorisme

Reporter

Editor

Pruwanto

Senin, 25 Juli 2016 20:37 WIB

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon (kanan) menjawab pertanyaan awak media setibanya di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 28 Juni 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menganggap, belum perlu ada Undang-Undang Perbantuan Tentara Nasional Indonesia untuk menyikapi pro-kontra pasal pelibatan militer dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme. Menurut dia, pemisahan tugas TNI dan Polri sudah tertuang jelas dalam undang-undang yang memuat dua lembaga itu.

Politikus Partai Gerindra ini berujar, bukan menjadi masalah apabila TNI diperbantukan untuk memerangi terorisme. Sebab, di negara lain, banyak yang memberlakukan hal itu, seperti Inggris, Amerika, dan Australia, sesuai dengan permintaan kepolisian. Namun, bila tetap menginginkan peran TNI yang lebih besar, kata Fadli, harus dipikirkan tempat untuk memasukkan aturan tersebut. "Selama masih bisa diatasi, seharusnya cukup polisi," katanya.

Pasal 43B draf RUU Tindak Pidana Terorisme menuai pro dan kontra. Direktur The Indonesia Human Rights Monitor (Imparsial) Al Araf mengatakan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebaiknya membuat Undang-Undang Perbantuan Tentara Nasional Indonesia ketimbang memaksa mengatur pelibatan TNI dalam RUU Antiterorisme. Pelibatan TNI sudah tertuang dalam Pasal 7 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Undang-Undang Perbantuan ditujukan sebagai turunan dari Pasal 7 ayat 2 dan 3 UU TNI tersebut, yang menjelaskan operasi non-perang TNI. Undang-Undang Perbantuan akan mengatur apa yang boleh dan tidak dalam hal pelibatan TNI. "Dalam kondisi seperti apa, dana dari mana, pengerahan, mobilisasi dan tujuannya seperti apa, serta lainnya," katanya di gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Senin, 25 Juli 2016.

Al Araf berujar, pelibatan TNI tak dapat dicampur dalam RUU Terorisme. Sebab, RUU ini menggunakan pendekatan penegakan hukum, sedangkan pelibatan TNI merupakan pendekatan model perang. "Akan jadi problem," tuturnya.

Pelibatan TNI dikhawatirkan berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM karena menggunakan pendekatan perang. Bila terjadi pelanggaran oleh tentara, masyarakat kesulitan mencari keadilan. Sebab, prosedur hukumnya melalui pengadilan militer. "Militer tidak tunduk dalam peradilan umum," ucapnya.

AHMAD FAIZ




Berita terkait

Ketimbang Menjabat Menteri, Luhut Sebut Lebih Enak Jadi Tentara

2 Mei 2020

Ketimbang Menjabat Menteri, Luhut Sebut Lebih Enak Jadi Tentara

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memilih bertugas sebagai tentara ketimbang menteri.

Baca Selengkapnya

LPSK Desak Jokowi Teken Revisi PP Kompensasi Korban Teror

13 Desember 2019

LPSK Desak Jokowi Teken Revisi PP Kompensasi Korban Teror

LPSK mendesak Jokowi segera meneken revisi aturan soal kompensasi korban teror masa lalu.

Baca Selengkapnya

KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

26 Mei 2018

KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

Pengawasan penting untuk menjamin tidak terjadinya praktik penyiksaan dalam proses pemberantasan terorisme.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Undang-undang Tidak Secara Otomatis Menekan Terorisme

26 Mei 2018

Pengamat: Undang-undang Tidak Secara Otomatis Menekan Terorisme

Bisa saja Undang-Undang Terorisme secara substansi baik tapi implementasinya di lapangan berjalan bias.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Antiterorisme, SBY: Kewenangan Menyadap Harus Tepat

25 Mei 2018

Revisi UU Antiterorisme, SBY: Kewenangan Menyadap Harus Tepat

SBY setuju aparat penegak hukum mendapat kewenangan yang cukup seperti penyadapan dalam mendeteksi, mencegah dan menggagalkan aksi teror.

Baca Selengkapnya

Reformasi TNI di Masa Presiden Jokowi Dinilai Berjalan Mundur

7 Februari 2018

Reformasi TNI di Masa Presiden Jokowi Dinilai Berjalan Mundur

Sejumlah kalangan menilai reformasi di tubuh TNI mengalami langkah mundur di masa Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Polri Dinilai Beri Pintu Masuk TNI Masuk ke Ranah Ketertiban

4 Februari 2018

Polri Dinilai Beri Pintu Masuk TNI Masuk ke Ranah Ketertiban

Pengamat hukum Bivitri Susanti meminta nota kesepahaman Polri dan TNI soal pemeliharaan keamanan dan ketertiban dibatalkan.

Baca Selengkapnya

YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

16 Desember 2017

YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Julius Ibrani mengatakan reformasi sektor militer di Indonesia masih belum mencapai targetnya.

Baca Selengkapnya

Hut TNI 72 Tahun, Simak Cuitan Netizen

7 Oktober 2017

Hut TNI 72 Tahun, Simak Cuitan Netizen

Topik mengenai TNI di lini masa merupakan salah satu isu yang selalu "in" di mata Netizen, terutama marak dibicarakan saat merayakan HUT TNI kali ini

Baca Selengkapnya

Ini Alutsista yang Dipamerkan pada Acara HUT TNI di Cilegon

5 Oktober 2017

Ini Alutsista yang Dipamerkan pada Acara HUT TNI di Cilegon

Peringatan HUT TNI ke-72 dilaksanakan di Dermaga Indah Kiat Cilegon, Banten, Kamis 5 Oktober 2017. Acara ini dimulai pukul 08.00.

Baca Selengkapnya