Pengacara Rohadi: Rp 50 Juta untuk Atur Vonis Saipul Jamil  

Reporter

Senin, 25 Juli 2016 15:24 WIB

Pedangdut Saipul Jamil menyapa para awak media setibanya di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, 19 Juli 2016. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun, tidak menampik ada deal antara kliennya dan Berthanatalia Ruruk Kariman untuk mengatur vonis perkara pencabulan dengan terdakwa artis Saipul Jamil.

Rohadi adalah panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia diduga disuap sebesar Rp 250 juta oleh dua kuasa hukum Saipul, Berthanatalia dan Kasman Sangaji, untuk meringankan hukuman penyanyi dangdut itu.

Tonin menuturkan semula Berthanatalia, yang telah lama kenal dengan Rohadi, mendatangi ruangan panitera pengganti itu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Dia minta bantuan untuk mengurus perkara Saipul Jamil," kata Tonin di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 25 Juli 2016.

Mendengar permintaan Bertha, Rohadi menawarkan jasanya untuk mengatur hakim. "Hakimnya mau diatur juga enggak, Bu? Kalau mau, Rp 50 juta," kata Rohadi seperti yang ditirukan Tonin.

Padahal, kata dia, Rohadi saat itu sudah tahu nama-nama hakim yang menangani perkara Saipul Jamil. Berthanatalia menyanggupi permintaan itu. Tiga hari kemudian, Berthanatalia memberikan duit Rp 50 juta kepada Rohadi.

Selanjutnya, kata Tonin, Bertha kembali minta tolong agar Saipul divonis setahun saja. Namun karena jaksa menuntut Saipul dengan tujuh tahun penjara, Rohadi berujar sulit jika menurunkan hukuman hanya tinggal satu tahun.

Namun, menurut Tonin, Berthanatalia tetap memaksa Rohadi agar hukuman kliennya diperingan. Akhirnya Rohadi mengatakan kepada Bertha, "Kalau sanggup paling ya tiga tahun."

Bertha setuju. Dia menawar harga Rp 200 juta untuk vonis tiga tahun itu. Namun, Rohadi tak mau. Menurut Tonin, Rohadi meminta lebih. Tonin mengaku tidak tahu berapa komitmen fee yang disetujui keduanya. "Mungkin 400, 500, atau 700 juta," ucapnya.

Saat putusan, majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Saipul. Setelah magrib di hari yang sama, Berthanatalia menelepon Rohadi. "Terima kasih ya Pak Rohadi, sudah menang," ucap Tonin menirukan Bertha kepada Rohadi.

Setelah itu, Rohadi menagih duit yang dijanjikan Bertha kepadanya. Kamis pagi, Rohadi menghubungi Bertha. Mereka janjian di gereja tempat Bertha biasa beribadah. Namun, tak ada tanda-tanda kedatangan Bertha.

Rohadi lalu pergi membeli tiket pesawat di daerah Sunter. Di sana, Bertha juga tak kunjung datang. Rohadi kembali meneleponnya dan mengajak bertemu di belakang Untag. Di tempat itu Bertha menyerahkan duit Rp 250 juta kepada Rohadi. Setelah transaksi, keduanya dicokok petugas KPK.

Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, tak membenarkan maupun membantah kronologi yang dikatakan Tonin. Ia meminta wartawan untuk menunggu cerita selengkapnya di pengadilan. "Saya tidak dapat detail itu pemberian ke berapa. Saya tidak bisa informasikan hasil pemeriksaan."

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

14 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

14 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

17 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

17 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

18 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

20 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya