Sejumlah buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia menggugat UU Tax Amnesty di depan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 22 Juli 2016. TEMPO/Fauzy Dzulfiqar Anas
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, mengatakan berlakunya UU Tax Amnesty menciptakan ketidakadilan bagi buruh. Dia menganggap undang-undang ini hanya memberikan keuntungan kepada pengemplang pajak.
"Buruh setiap bulan bayar pajak, dipotong dari upah. Di sisi lain, pengemplang pajak, maling-maling yang mengabaikan pajak, diberi pengampunan," kata dia di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat, 21 Juli 2016.
Dengan kuasa hukum Muchtar Pakpahan, KSPI telah melayangkan permohonan uji materi kepada MK. Aksi ini berlangsung di depan Gedung MK bersamaan dengan penyerahan berkas permohonan uji materi siang tadi.
Iqbal berpendapat, UU Tax Amnesty hadir hanya untuk mengejar pertumbuhan ekonomi dan menutup defisit negara. Namun hukum justru dikorbankan. Dia menyebut Pasal 27 UUD 1945 yang menjelaskan kesamaan kedudukan warga di hadapan hukum.
"Kenapa orang yang maling pajak enggak sama kedudukannya di depan hukum?" kata dia. Iqbal meminta Mahkamah Konstitusi meletakkan konstitusi dalam kerangka keadilan, bukan semata-mata mengejar perkembangan ekonomi. "Hukum tertinggi itu adalah keadilan," kata Iqbal.