Juha Christensen, fasilitator perundingan damai Gerakan Aceh Merdeka-RI bersama Din Minimi dan pasukannya di kamp perlawanan di hutan Aceh. (Dokumen Juha Christensen)
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan membenarkan pemerintah akan mengabulkan permintaan pengampunan atau amnesti dari anggota kelompok separatis Nurdin Ismail atau Din Minimi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Menurut dia, amnesti akan diterima oleh 70 anggota kelompok separatis.
"(Yang menerima) Jumlahnya 70 orang, terbagi atas 21 dan 49, yang 21 orang ada di penjara, yang 49 sekarang sudah ada di masyarakat," katanya di depan kantornya, Kamis, 21 Juli 2016.
Luhut mengatakan pemberian amnesti menjadi langkah pemerintah mengurangi munculnya aksi pemberontakan dari kelompok separatis. "Kami mengambil keputusan (pemberian amnesti) ini setelah diskusi panjang."
Namun Luhut memastikan proses hukum sejumlah pengikut Din Minimi, yang melakukan pelanggaran pidana, tetap berjalan sesuai dengan ketentuan berlaku.
"Kalau masih ada yang bermasalah secara hukum, kami akan selesaikan dulu proses hukumnya," katanya.
Pihak TNI tidak mempermasalahkan amnesti. Namun mereka menuntut penegakan hukum atas anggota Din Minimi yang terbukti membunuh sejumlah prajurit TNI.
Hal itu diungkapkan Mayor Jenderal Setyo Sularso, yang datang menggantikan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, dalam rapat Komisi Hukum DPR soal pemberian amnesti.
Din Minimi menyerahkan diri pada 29 Desember 2015 setelah bertemu dengan Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso. Saat itu, Din Minimi meminta pemerintah tidak lagi memburu kelompoknya yang dituding sebagai kelompok kriminal.