Salurkan Kredit Fiktif, 9 Pegawai Bank Jatim Divonis Setahun

Reporter

Rabu, 20 Juli 2016 16:38 WIB

Gedung Bank Jatim, Jalan Basuki Rachmad, Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menilai sembilan terdakwa pegawai Bank Jatim Cabang Jombang terbukti korupsi dalam penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) fiktif senilai Rp 19 miliar pada 2010-2012. Hakim memvonis kepada masing-masing terdakwa kurungan penjara satu tahun dan denda Rp 600 juta serta subsider enam bulan.

"Para terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Jalili Sahrin saat membacakan putusan di hadapan sembilan terdakwa di Ruang Sidang Cakra Pengadillan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Rabu 20 Juli 2016.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan awal. Sebelumnya majelis hakim menuntut para pegawai Bank Jatim Cabang Jombang itu kurungan penjara sembilan tahun. Menurut majelis hakim, meski para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, mereka tidak ikut menikmati uang hasil korupsi.

Sembilan terdakwa pegawai Bank Jatim Cabang Jombang itu adalah Fitriyah Mayasari, Andina Hapsari, Ginanjar Triono, Wiwik Sukesi, Hafied Wijayana, Suci Rahayu, Wahyuni Yudiarini, Hasan Sadzili, dan Fitri Juni Astuti. Sejak September 2015, mereka ditahan di Polda Jawa Timur sebelum kemudian dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Jombang.

Jaksa Penuntut Umum Endri menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding. Disinggung apakah pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jombang yang dalam beberapa persidangan sebelumnya disebut-sebut terlibat dalam kasus tersebut, Endri mengaku bukan wewenangnya. "Itu kewenangan penyidik Polda Jawa Timur. Karena sejak awal penyidikan dari Polda."

Marie S. Matahelumual, pengacara terdakwa Suci Rahayu dan Hasan Sadzili, juga mengaku belum berencana melakukan banding. Mereka masih mempertimbangkannya. "Karena memang ada hal-hal yang perlu didiskusikan. Setelah kami terima salinan putusan, baru kami pikirkan langkah hukum apa yang harus kami lakukan," katanya.

Sebelumnya kuasa hukum terdakwa Wiwik Sukesi, Ignatius Boli Lasan, menyatakan kliennya hanyalah korban dari oknum tidak bertanggung jawab yang sudah jelas disebutkan jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.

Menurut Ignatius, oknum tak bertanggung jawab yang dimaksud adalah sejumlah politikus sebuah partai di Jombang yang bekerja sama dengan Kepala Bank Jatim Cabang Jombang. "Mereka sebagai pelaku intelektual dibiarkan bebas, sementara orang yang tidak bersalah dijadikan korban."

NUR HADI

Berita terkait

Sambut Hari Kartini, BCA Sediakan Kredit UMKM Perempuan Berbunga Rendah

13 hari lalu

Sambut Hari Kartini, BCA Sediakan Kredit UMKM Perempuan Berbunga Rendah

BCA menghadirkan program Kredit Multiguna Usaha khusus bagi perempuan pengusaha ataupun usaha yang memiliki mayoritas karyawan perempuan.

Baca Selengkapnya

Kredit Korporasi dan Komersial Kerek Aset Bank Mandiri, Terbesar Se-Indonesia

1 Februari 2024

Kredit Korporasi dan Komersial Kerek Aset Bank Mandiri, Terbesar Se-Indonesia

Aset Bank Mandiri pada 2023 mencapai Rp 2.174 triliun. Ditopang oleh pertumbuhan kredit korporasi dan komersial.

Baca Selengkapnya

Ekspor UMKM Masih Tertinggal Negara Tetangga, Jokowi: PR Buat Kita

7 Desember 2023

Ekspor UMKM Masih Tertinggal Negara Tetangga, Jokowi: PR Buat Kita

Saat ini posisi ekspor UMKM Indonesia masih tertinggal dari negara-negara tetangga. Apa kata Jokowi?

Baca Selengkapnya

Per September 2023, BNI Kucurkan Pembiayaan Rp 118,3 T ke 1,61 Juta UMKM

7 Desember 2023

Per September 2023, BNI Kucurkan Pembiayaan Rp 118,3 T ke 1,61 Juta UMKM

BNI mencatat telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp118,3 triliun untuk lebih dari 1,61 Juta UMKM per September 2023.

Baca Selengkapnya

Jenis Kredit Berdasarkan Tujuan dan Kegunaannya

11 Oktober 2023

Jenis Kredit Berdasarkan Tujuan dan Kegunaannya

Untuk memahami lebih lanjut mengenai kategori dan pengelompokan jenis kredit yang ditawarkan oleh bank, berikut ini penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Mitigasi Dampak El Nino, Pemerintah Percepat Realisasi Kredit Usaha Alsintan

8 Oktober 2023

Mitigasi Dampak El Nino, Pemerintah Percepat Realisasi Kredit Usaha Alsintan

Dalam rangka memitigasi risiko dampak El Nino, pemerintah akan mempercepat realisasi Kredit Usaha Alsintan atau KUA.

Baca Selengkapnya

Bidik Kredit Perbankan ke UMKM 30 Persen pada 2024, Berikut Strategi Kemenkop UKM

27 September 2023

Bidik Kredit Perbankan ke UMKM 30 Persen pada 2024, Berikut Strategi Kemenkop UKM

KemenKop UKM menargetkan rasio kredit perbankan untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Indonesia meningkat jadi 30 persen pada tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Aturan Subsidi Diperluas, Aismoli Optimistis 200 Ribu Motor Listrik Bisa Terjual

13 Agustus 2023

Aturan Subsidi Diperluas, Aismoli Optimistis 200 Ribu Motor Listrik Bisa Terjual

Aismoli optimistis 200 ribu motor listrik bisa terjual dengan perluasan aturan subsidi.

Baca Selengkapnya

Bank Indonesia: Semua Kredit Baru Triwulan II 2023 Terindikasi Meningkat Kecuali Kredit Investasi

20 Juli 2023

Bank Indonesia: Semua Kredit Baru Triwulan II 2023 Terindikasi Meningkat Kecuali Kredit Investasi

Survei Perbankan Bank Indonesia (BI) mengindikasikan penyaluran kredit baru pada triwulan II-2023 meningkat.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya