Putusan IPT 1965: Indonesia Harus Minta Maaf

Reporter

Rabu, 20 Juli 2016 16:11 WIB

Para hakim Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) mengenai peristiwa tahun 1965 di Nieuwe Kerk, Den Haag, Belanda. TEMPO/Purwani Diyah Prabandari

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim dari International People's Tribunal menyatakan Indonesia telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan atas terjadinya pembunuhan massal 1965. Keputusan yang dibacakan ketua majelis hakim Zakeria Jacoob itu ditayangkan melalui pemutaran video di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Rabu, 20 Juli 2016.

Dalam putusannya itu, majelis hakim juga merekomendasikan agar pemerintah Indonesia meminta maaf kepada para korban, penyintas, dan keluarga mereka, termasuk melakukan penyelidikan kejahatan terhadap kemanusiaan. "Majelis hakim merekomendasikan agar pemerintah Indonesia meminta maaf pada para korban, penyintas, dan keluarga mereka," kata Nursyahbani Katjasungkana, Koordinator IPT 1965, di Jakarta, Rabu ini.

Rekomendasi lain adalah melakukan penyelidikan kejahatan dan melaksanakan tuntutan Komnas Perempuan ataupun Komnas HAM dalam laporan mereka. "Ini dilakukan agar kebenaran bisa ditemukan dan impunitas atas kejahatan itu bisa diakhiri," kata Nursyahbani.

Menurut Nursyahbani, majelis hakim dalam putusannya menyatakan pembunuhan massal yang bermaksud memusnahkan PKI itu bisa dikategorikan dalam kejahatan berdasarkan Konvensi Genosida tahun 1948. "Ini berarti genosida di Indonesia harus dimasukkan dalam genosida-genosida utama di dunia pada abad ke-20," tuturnya di YLBHI, Jakarta.

Kesimpulan itu didasarkan atas bukti yang disampaikan tim jaksa penuntut Todung Mulya Lubis. Ini menjadi kesimpulan akhir setelah sidang IPT 1965, yang digelar pada 10-13 November 2015, di Den Haag, Belanda.

Dalam sidang selama empat hari tersebut, tujuh anggota majelis hakim mendengarkan kesaksian para korban dan saksi ahli serta laporan peneliti, baik dari Indonesia maupun luar negeri.

Disebutkan dalam putusan majelis hakim, Indonesia harus bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan melalui rantai komandonya. Kejahatan tersebut adalah pembunuhan terhadap 400-500 ribu orang, penahanan, perbudakan, penyiksaan, penghilangan paksa, dan kekerasan seksual.

Zakeria Jacoob mengatakan IPT 1965 memperoleh otoritas moral suara korban serta masyarakat sipil nasional dan internasional. "Tribunal menganut pola pengadilan hak asasi manusia formal, tapi bukan pengadilan pidana," ucapnya.

Dia menambahkan, IPT 1965 berwenang mengadili, tapi tidak berwenang memaksakan keputusan. Watak esensial IPT 1965 adalah Tribunal Penyelidikan. Tanpa takut atau mementingkan kalangan tertentu, majelis hakim IPT 1965 berupaya menemukan kebenaran dan berharap memberi sumbangan untuk keadilan, perdamaian, serta rekonsiliasi.

Penayangan video di YLBHI ini dihadiri sekitar 50 orang. Mereka terdiri atas wartawan, aktivis HAM, serta pengamat dari luar negeri.

AMIRULLAH

Berita terkait

4 Prajurit Kostrad Gugur di Distrik Paro Nduga Papua, Ini Profil Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat

29 November 2023

4 Prajurit Kostrad Gugur di Distrik Paro Nduga Papua, Ini Profil Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat

Kostrad merupakan salah satu pasukan elit yang dimiliki TNI AD. Begini sejarah pasukan ini.

Baca Selengkapnya

Surat Cinta Bung Karno untuk Ratna Sari Dewi, Berikut Profil Istri Sukarno Bernama Asli Naoko Nemoto

20 November 2023

Surat Cinta Bung Karno untuk Ratna Sari Dewi, Berikut Profil Istri Sukarno Bernama Asli Naoko Nemoto

ANRI kumpulkan 300 arsip Sukarno, di antaranya surat cinta untuk Naoko Nemoto atau Ratna Sari Dewi. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Sejak Kapan Film Pengkhianatan G30S/PKI Tak Lagi Wajib Tayang dan Tonton?

30 September 2023

Sejak Kapan Film Pengkhianatan G30S/PKI Tak Lagi Wajib Tayang dan Tonton?

Film Pengkhianatan G30S/PKI pernah menjadi film wajib tayang dan tonton bagi siswa seluruh Indonesia. Sejak kapan tak lagi diwajibkan?

Baca Selengkapnya

Berikut Sikap Pemerintah Terhadap Korban Pasca G30S 1965

30 September 2023

Berikut Sikap Pemerintah Terhadap Korban Pasca G30S 1965

Begini sikap pemerintah terhadap korban pasca G30S 1965. Mahfud Md dan Menkumham Yasonna Laoly memberikan peluang repatriasi.

Baca Selengkapnya

Dokumen Gilchrist Versi Keterlibatan Intelijen Asing dalam Peristiwa G30S 1965

29 September 2023

Dokumen Gilchrist Versi Keterlibatan Intelijen Asing dalam Peristiwa G30S 1965

Berbagai versi muncul menjadi latar terjadinya peristiwa G30S yang masa orde disebut G30S/PKI. Salah satunya adanya dokumen Gilchrist. Apa isinya?

Baca Selengkapnya

Pasukan Tengkorak Kostrad Dipercaya Atasi KKB Papua, Begini Pasukan Elite Ini Beraksi

9 Maret 2023

Pasukan Tengkorak Kostrad Dipercaya Atasi KKB Papua, Begini Pasukan Elite Ini Beraksi

Kostrad mempercayakan Pasukan Tengkorak untuk menangani Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Berikut profil salah satu pasukan elite TNI itu.

Baca Selengkapnya

Penumpasan G30S: Jejak Sarwo Edhie Wibowo Sang Komandan RPKAD

4 Oktober 2022

Penumpasan G30S: Jejak Sarwo Edhie Wibowo Sang Komandan RPKAD

Sarwo Edhie dan pasukannya bertugas menumpas kelompok G30S dan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang saat itu dianggap bertanggung jawab terhadap G30S.

Baca Selengkapnya

Cerita Prajurit RPKAD Temukan Sumur di Lubang Buaya Tempat Jasad 6 Jenderal Korban G30S

3 Oktober 2022

Cerita Prajurit RPKAD Temukan Sumur di Lubang Buaya Tempat Jasad 6 Jenderal Korban G30S

Hari ini 57 tahun silam, pasca G30S, personel RPKAD menemukan sebuah sumur tua di Lubang Buaya area Halim tempat 6 jasa jenderal dan 1 kapten.

Baca Selengkapnya

Menapaki Jejak Keterlibatan CIA dalam G30S

2 Oktober 2022

Menapaki Jejak Keterlibatan CIA dalam G30S

David T. Johnson, dalam bukunya mengungkapkan bahwa Amerika Serikat, melalui tangan-tangan CIA, turut terlibat dalam G30S pada 30 September 1965.

Baca Selengkapnya

Daftar Buku yang Membedah Peristiwa G30S

30 September 2022

Daftar Buku yang Membedah Peristiwa G30S

Banyak buku yang diterbitkan dalam beragam versi membahas peristiwa G30S. Di antara buku itu ada Gestapu 65 PKI, Sjam, Bung Karno Nawaksara dan G30S.

Baca Selengkapnya