TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim dari International People's Tribunal menyatakan Indonesia telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan atas terjadinya pembunuhan massal 1965. Keputusan yang dibacakan ketua majelis hakim Zakeria Jacoob itu ditayangkan melalui pemutaran video di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Rabu, 20 Juli 2016.
Dalam putusannya itu, majelis hakim juga merekomendasikan agar pemerintah Indonesia meminta maaf kepada para korban, penyintas, dan keluarga mereka, termasuk melakukan penyelidikan kejahatan terhadap kemanusiaan. "Majelis hakim merekomendasikan agar pemerintah Indonesia meminta maaf pada para korban, penyintas, dan keluarga mereka," kata Nursyahbani Katjasungkana, Koordinator IPT 1965, di Jakarta, Rabu ini.
Rekomendasi lain adalah melakukan penyelidikan kejahatan dan melaksanakan tuntutan Komnas Perempuan ataupun Komnas HAM dalam laporan mereka. "Ini dilakukan agar kebenaran bisa ditemukan dan impunitas atas kejahatan itu bisa diakhiri," kata Nursyahbani.
Menurut Nursyahbani, majelis hakim dalam putusannya menyatakan pembunuhan massal yang bermaksud memusnahkan PKI itu bisa dikategorikan dalam kejahatan berdasarkan Konvensi Genosida tahun 1948. "Ini berarti genosida di Indonesia harus dimasukkan dalam genosida-genosida utama di dunia pada abad ke-20," tuturnya di YLBHI, Jakarta.
Kesimpulan itu didasarkan atas bukti yang disampaikan tim jaksa penuntut Todung Mulya Lubis. Ini menjadi kesimpulan akhir setelah sidang IPT 1965, yang digelar pada 10-13 November 2015, di Den Haag, Belanda.
Dalam sidang selama empat hari tersebut, tujuh anggota majelis hakim mendengarkan kesaksian para korban dan saksi ahli serta laporan peneliti, baik dari Indonesia maupun luar negeri.
Disebutkan dalam putusan majelis hakim, Indonesia harus bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan melalui rantai komandonya. Kejahatan tersebut adalah pembunuhan terhadap 400-500 ribu orang, penahanan, perbudakan, penyiksaan, penghilangan paksa, dan kekerasan seksual.
Zakeria Jacoob mengatakan IPT 1965 memperoleh otoritas moral suara korban serta masyarakat sipil nasional dan internasional. "Tribunal menganut pola pengadilan hak asasi manusia formal, tapi bukan pengadilan pidana," ucapnya.
Dia menambahkan, IPT 1965 berwenang mengadili, tapi tidak berwenang memaksakan keputusan. Watak esensial IPT 1965 adalah Tribunal Penyelidikan. Tanpa takut atau mementingkan kalangan tertentu, majelis hakim IPT 1965 berupaya menemukan kebenaran dan berharap memberi sumbangan untuk keadilan, perdamaian, serta rekonsiliasi.
Penayangan video di YLBHI ini dihadiri sekitar 50 orang. Mereka terdiri atas wartawan, aktivis HAM, serta pengamat dari luar negeri.
AMIRULLAH
Berita terkait
4 Prajurit Kostrad Gugur di Distrik Paro Nduga Papua, Ini Profil Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat
29 November 2023
Kostrad merupakan salah satu pasukan elit yang dimiliki TNI AD. Begini sejarah pasukan ini.
Baca SelengkapnyaSurat Cinta Bung Karno untuk Ratna Sari Dewi, Berikut Profil Istri Sukarno Bernama Asli Naoko Nemoto
20 November 2023
ANRI kumpulkan 300 arsip Sukarno, di antaranya surat cinta untuk Naoko Nemoto atau Ratna Sari Dewi. Ini profilnya.
Baca SelengkapnyaSejak Kapan Film Pengkhianatan G30S/PKI Tak Lagi Wajib Tayang dan Tonton?
30 September 2023
Film Pengkhianatan G30S/PKI pernah menjadi film wajib tayang dan tonton bagi siswa seluruh Indonesia. Sejak kapan tak lagi diwajibkan?
Baca SelengkapnyaBerikut Sikap Pemerintah Terhadap Korban Pasca G30S 1965
30 September 2023
Begini sikap pemerintah terhadap korban pasca G30S 1965. Mahfud Md dan Menkumham Yasonna Laoly memberikan peluang repatriasi.
Baca SelengkapnyaDokumen Gilchrist Versi Keterlibatan Intelijen Asing dalam Peristiwa G30S 1965
29 September 2023
Berbagai versi muncul menjadi latar terjadinya peristiwa G30S yang masa orde disebut G30S/PKI. Salah satunya adanya dokumen Gilchrist. Apa isinya?
Baca SelengkapnyaPasukan Tengkorak Kostrad Dipercaya Atasi KKB Papua, Begini Pasukan Elite Ini Beraksi
9 Maret 2023
Kostrad mempercayakan Pasukan Tengkorak untuk menangani Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Berikut profil salah satu pasukan elite TNI itu.
Baca SelengkapnyaPenumpasan G30S: Jejak Sarwo Edhie Wibowo Sang Komandan RPKAD
4 Oktober 2022
Sarwo Edhie dan pasukannya bertugas menumpas kelompok G30S dan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang saat itu dianggap bertanggung jawab terhadap G30S.
Baca SelengkapnyaCerita Prajurit RPKAD Temukan Sumur di Lubang Buaya Tempat Jasad 6 Jenderal Korban G30S
3 Oktober 2022
Hari ini 57 tahun silam, pasca G30S, personel RPKAD menemukan sebuah sumur tua di Lubang Buaya area Halim tempat 6 jasa jenderal dan 1 kapten.
Baca SelengkapnyaMenapaki Jejak Keterlibatan CIA dalam G30S
2 Oktober 2022
David T. Johnson, dalam bukunya mengungkapkan bahwa Amerika Serikat, melalui tangan-tangan CIA, turut terlibat dalam G30S pada 30 September 1965.
Baca SelengkapnyaDaftar Buku yang Membedah Peristiwa G30S
30 September 2022
Banyak buku yang diterbitkan dalam beragam versi membahas peristiwa G30S. Di antara buku itu ada Gestapu 65 PKI, Sjam, Bung Karno Nawaksara dan G30S.
Baca Selengkapnya