Awali Pendidikan dengan Akal Sehat

Rabu, 20 Juli 2016 00:00 WIB

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 dengan tegas melarang praktik perpeloncoan.

INFO NASIONAL - Masa orientasi siswa baru sering menjadi momen yang ditakuti akibat budaya perpeloncoan, yang oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, disebut tak berakal sehat. Untuk menyehatkan momen awal pendidikan tersebut, Menteri Anies Baswedan menegaskan, atribut yang digunakan siswa baru saat menjalani masa pengenalan lingkungan sekolah adalah atribut resmi sekolah, bukan yang aneh-aneh dan terkesan merendahkan akal sehat. Aturan pun dirinci dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.


“Jadi tidak ada topi aneh-aneh, tas dari kantong plasting atau karung, atau tugas yang tidak masuk akal, seperti menghitung beras, menghitung kacang hijau, berbicara dengan tanaman, atau berbicara dengan spion. Saya pernah mengalami disuruh berbicara dengan spion. Itu kan merendahkan akal sehat. Sekolah seharusnya menjadi tempat berkembangnya akal sehat,” ujar Menteri Anis dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, 14 Juli 2016.


Lebih lanjut, Menteri Anis menegaskan, dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, diatur masa pengenalan lingkungan sekolah harus 100 persen diselenggarakan oleh guru. “Waktunya pun dilakukan saat jam pelajaran sekolah. Pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 hari pada pekan pertama awal tahun pelajaran,” ujarnya.


Agar peraturan ini dipahami dan tersebar dengan benar, sosialisasi tentang Permendikbud telah dilakukan, baik secara struktural maupun kampanye di berbagai media. “Kami memanggil semua kepala dinas (pendidikan). Kami lakukan sosialisasi secara detail. Kami juga sampaikan kepada para pengawas (sekolah). Peraturan sudah disebar ke setiap sekolah. Kami melakukan kampanye dengan berbagai media, misalnya media sosial dan media massa,” tutur Mendikbud.


Sebagai alat kontrol, dalam Permendikbud dilampirkan daftar kegiatan wajib dan kegiatan pilihan yang bisa dilakukan guru dan siswa baru untuk menjalankan masa pengenalan lingkungan sekolah. Pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan. Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengenalan lingkungan sekolah.


Advertising
Advertising

Masyarakat juga diimbau melaporkan ke Kemendikbud jika menemukan penyimpangan atau tindakan perpeloncoan dalam masa pengenalan lingkungan sekolah. Tanpa perlu rebpot, kita bisa melapor secara online melalui sekolahaman.kemdikbud.go.id dan layanan SMS di 0811976929.


Dengan Permendikbud tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru ini, praktek perpeloncoan bisa dihilangkan. Masa pengenalan lingkungan sekolah dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa tindakan perpeloncoan yang mengabaikan akal sehat. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya