Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan berbincang dengan seorang anak saat Car Free Day di Jakarta, 17 Juli 2016. Anies tak sungkan untuk jongkok agar dapat berbincang dengan anak-anak. TEMPO/Inge
TEMPO.CO, Kediri - Surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kepada orang tua murid untuk mengantar anaknya pada hari pertama masuk sekolah, Senin, 18 Juli 2016, berlaku pula pada pegawai negeri sipil di Kediri, Jawa Timur. Dampaknya, Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, memundurkan jam masuk kerja PNS, dari pukul 07.00 menjadi 09.00 WIB.
“Khusus besok, jam kerja saya mundurkan selama dua jam,” kata Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar kepada Tempo, Ahad, 17 Juli 2016. Semua layanan pemerintahan baru akan dibuka mulai pukul 09.00.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengedarkan surat yang berisi permintaan orang tua mengantar anaknya pada hari pertama masuk sekolah sebagai bentuk kepedulian orang tua terhadap anak. Anies meminta orang tua sigap melapor jika menemukan hal menyimpang di sekolahan anaknya. Menteri Anies sekaligus ingin Peraturan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru diterapkan. (Baca: Larang MOS, Menteri Anies Beri Solusi Pengenalan Sekolah)
Abu Bakar menuturkan kebijakan tersebut hanya berlaku pada hari pertama masuk sekolah. Pada hari berikutnya, para pegawai diminta masuk tepat waktu dan tak diperkenankan terlambat kerja. Pemunduran jam masuk kerja dimaksudkan untuk memberikan waktu khusus kepada PNS, terutama ibu-ibu, untuk mengantarkan anaknya.
Masa itu, menurut Abu, sangat penting bagi psikologis anak dan orang tua untuk mengenal lingkungan sekolah dan para pengajar. Sebab, sekolah merupakan rumah kedua anak-anak.
Abu Bakar meminta masyarakat memahami situasi ini dan tak memprotes jika layanan pemerintahan tertunda pada Senin esok. “Saya ingin memastikan tidak ada kegiatan ospek yang tak perlu,” tutur Abu Bakar. (Baca: Lihat Pungli dan Perpeloncoan di Sekolah, Laporkan!)