Khawatir Vaksin Palsu, Ayah Dua Anak Gugat BPOM dan Menteri Kesehatan

Reporter

Editor

Pruwanto

Kamis, 14 Juli 2016 12:32 WIB

Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek menyapa Seorang ibu yang diduga menerima vaksin palsu pada anaknya di Klinik Bidan M Elly Novita S di Ciracas, Jakarta Timur, 30 Juni 2016. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Ayah dua anak warga Bogor, Jawa Barat, Zantoni, mendaftarkan gugatan perdata terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Menteri Kesehatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu berkaitan dengan maraknya kasus vaksin palsu yang beredar di tempat pelayanan kesehatan.

"Saya sebagai orang tua punya kewajiban untuk membuktikan di hadapan hukum," kata Zantoni saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu, 13 Juli 2016. Dua anaknya memang belum diketahui pasti telah diberi vaksin palsu atau tidak. Tapi Zantoni mengaku khawatir terhadap dua anaknya yang masing-masing berusia 4,5 tahun dan 2,5 tahun itu.

Zantoni, yang berprofesi sebagai advokat di Lembaga Bantuan Hukum Bogor, menganggap BPOM dan Menteri Kesehatan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas beredarnya vaksin palsu. BPOM, melalui situs resminya, mengumumkan bahwa pihaknya telah menelusuri 37 layanan kesehatan di sembilan provinsi yang mendapat vaksin dari sumber tidak resmi. (Baca: Penanganan Vaksin Palsu Dinilai Lambat, DPR Bentuk Panja?)

Dari jumlah sampel sebanyak 39 jenis, ucap Zantoni, BPOM telah menguji dan menemukan empat sampel palsu dan satu sampel yang diduga palsu karena label tidak sesuai. Namun Zantoni menuturkan Badan POM hanya mempublikasikan kesimpulan dari hasil penelitian dan tidak menyebutkan nama-nama tempat layanan kesehatan itu. "Kami minta pengadilan memerintahkan hal itu diungkap ke publik," ucapnya.

Sebanyak 37 layanan kesehatan tersebut, kata dia, harus diumumkan, supaya masyarakat menjadi waspada dan paham. Zantoni juga meminta Menteri Kesehatan mencabut izin layanan kesehatan agar tak menambah korban baru. (Baca: Anggaran Kemenkes Ditunda, DPR Fokus Ungkap Vaksin Palsu)

Zantoni dalam gugatannya menyatakan berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Dia merujuk Pasal 4 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Penggugat mengalami kerugian berupa rasa takut dan khawatir akan akibat dari vaksin palsu yang diberikan kepada anak-anak,” ujarnya. (Baca: Vaksin Palsu, Kementerian Kesehatan Didesak Minta Maaf kepada Masyarakat)

M. SIDIK PERMANA | FRISKI RIANA




Berita terkait

Astra Gandeng Raline Shah Sebagai Juri Tamu di 15th SATU Indonesia Awards 2024

52 hari lalu

Astra Gandeng Raline Shah Sebagai Juri Tamu di 15th SATU Indonesia Awards 2024

Pendaftaran SATU Indonesia Awards dibuka mulai 4 Maret - 4 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya

Pilihan Menu Makan Siang Gratis Ala Prabowo: Paket Ayam dan Perkedel, Gado-Gado hingga Siomay

2 Maret 2024

Pilihan Menu Makan Siang Gratis Ala Prabowo: Paket Ayam dan Perkedel, Gado-Gado hingga Siomay

Berikut ini perkiraan sejumlah menu makan siang gratis ala Prabowo-Gibran....

Baca Selengkapnya

Pentingnya Peran Masyarakat Ikut Cegah Keluarga Terkena Demam Berdarah Dengue

18 Januari 2024

Pentingnya Peran Masyarakat Ikut Cegah Keluarga Terkena Demam Berdarah Dengue

Mengatasi masalah demam berdarah dengue harus menjadi urgensi. Peran serta masyarakat ikut cegah DBD sangat diperlukan.

Baca Selengkapnya

Badan POM Beri Izin Kalbe Farma Edarkan Obat Anemia Efepoetin Alfa

26 Oktober 2023

Badan POM Beri Izin Kalbe Farma Edarkan Obat Anemia Efepoetin Alfa

Studi ini juga dilakukan di Eropa dan Asia untuk mendukung perluasan izin edar obat bagi pasien cuci darah dan non-dialisis.

Baca Selengkapnya

Temuan Zat Pemicu Kanker, YLKI Minta BPOM Periksa Kandungan Indomie

26 April 2023

Temuan Zat Pemicu Kanker, YLKI Minta BPOM Periksa Kandungan Indomie

YLKI berharap BPOM dapat memastikan apakah mi instan yang dijual di Taiwan juga beredar di Indonesia dan mengandung cemaran etilen oksida.

Baca Selengkapnya

BPOM dan Kominfo Pantau Penjualan Online Obat yang Mengandung EG dan DEG

23 Oktober 2022

BPOM dan Kominfo Pantau Penjualan Online Obat yang Mengandung EG dan DEG

BPOM menyatakan selalu melakukan patroli siber karena maraknya penjualan produk obat yang tidak aman.

Baca Selengkapnya

BPOM Catat 133 Obat Sirup Tidak Mengandung EG dan DEG, Aman Sepanjang Sesuai Aturan

23 Oktober 2022

BPOM Catat 133 Obat Sirup Tidak Mengandung EG dan DEG, Aman Sepanjang Sesuai Aturan

BPOM menduga cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol berasal dari empat bahan tambahan yang digunakan dalam obat sirup.

Baca Selengkapnya

Bio Farma Targetkan Vaksin Indovac Lolos Izin BPOM September 2022

22 Agustus 2022

Bio Farma Targetkan Vaksin Indovac Lolos Izin BPOM September 2022

Bio Farma menargetkan vaksin Indovac memperoleh izin penggunaan darurat dari Badan POM pada awal September 2022.

Baca Selengkapnya

Pesan IDI dan BPOM dalam Memilih Kemasan Plastik Makanan

12 Agustus 2022

Pesan IDI dan BPOM dalam Memilih Kemasan Plastik Makanan

Masyarakat diminta memperhatikan label pada kemasan plastik makanan dan minuman sebagai investasi kesehatan untuk jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Tepis Isu MS Glow Produk Abal-Abal dan Repacking, Kosme: Tidak Benar

27 Maret 2022

Tepis Isu MS Glow Produk Abal-Abal dan Repacking, Kosme: Tidak Benar

Produk perawatan kulit MS Glow milik Crazy Rich Malang Gilang Widya Permana dan Shandy Purnamasari belakangan ini ramai dipertanyakan keasliannya.

Baca Selengkapnya