Panitera Ditangkapi KPK, ICMI: Kita Perlu Peradilan Etika

Reporter

Kamis, 7 Juli 2016 19:01 WIB

Jimly Asshidique dan anggota Tim 9, menjawab pertanyaan wartawan usai pertemuan dengan pimpinan KPK, di Jakarta, 3 Februari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie menilai Indonesia membutuhkan lembaga peradilan etika. Berkaca pada negara-negara modern, hampir semuanya telah memiliki undang-undang etika jabatan publik. “Maka negara bisa mengembangkan infrastruktur etik untuk melengkapi kelemahan hukum,” ujar dia di Jakarta Selatan, Kamis, 7 Juli 2016.

Menurut Jimly, peradilan etik dibutuhkan karena di abad ini hukum di Indonesia tidak bisa menjadi andalan satu-satunya. Ia menyebutkan sebuah riset tentang perubahan sikap narapidana yang menemukan bahwa 30 persen napi bertobat usai menjalani kurungan. Namun sebanyak 30 persen lainnya merasa didzalimi sistem hukum yang mengakibatkan mereka dipenjara. Sedangkan 40 persen sisanya, kata Jimly, semakin bertindak kriminal.

Jimly mengatakan saat ini hampir semua lembaga di Indonesia memiliki komite etik atau kode etik. Namun belum ada lembaga yang menaungi persoalan etika. “Suatu hari nanti kita harus punya puncaknya, tempat bandingnya (peradilan etik),” kata dia.

Jimly mengatakan parameter yang bisa digunakan untuk mengadili etika adalah pelanggaran kode etik yang dilakukan seseorang. Mekanisme pembelaan diri pun bisa dilakukan oleh yang tertuduh melanggar kode etik. Namun menurut Jimly, pembelaan harus dilakukan secara terbuka dalam sidang etik. Agar tercapai transparansi bagi hakim dalam memutuskan perkara etika.

Jimly menilai sanksi penjara tidak akan efektif dalam menghukum setiap pelanggar. Selain sanksi hukuman penjara, pelanggar kode etik pun bisa dikenai hukuman pemecatan dari jabatannya. Pemecatan bisa dilakukan apabila yang bersangkutan menduduki jabatan publik untuk menyelamatkan nama baik institusi.

Jimly pun mengapresiasi Undang-Undang Pilkada yang telah disahkan 2 Juni 2016 lalu. Sebab, dalam UU itu tertuang aturan bagi pasangan calon kepala daerah yang terbukti melakukan pidana pemilu bisa dikenakan sanksi diskualifikasi dari pencalonan. “Itu jauh lebih efektif, kalau penjara orang tidak takut,” kata dia.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Anwar Usman Kena Sanksi Lagi, Ini Deretan Polemik Dia

31 hari lalu

Anwar Usman Kena Sanksi Lagi, Ini Deretan Polemik Dia

Anwar Usman sudah dua kali dinyatakan melanggar kode etik

Baca Selengkapnya

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

58 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Anatomi Pasal Nepotisme yang Menjerat Hakim MK Anwar Usman, Bisakah Berujung Pemidanaan?

22 Februari 2024

Anatomi Pasal Nepotisme yang Menjerat Hakim MK Anwar Usman, Bisakah Berujung Pemidanaan?

MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Marzuki Alie dan Jimly Asshidiqie Ikut Sambut Wiranto di Hambalang, Begini Kata Politikus Gerindra

2 Mei 2023

Marzuki Alie dan Jimly Asshidiqie Ikut Sambut Wiranto di Hambalang, Begini Kata Politikus Gerindra

Marzuki Alie dan Jimly Asshidiqie tampak bersama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyambut Wiranto di Hambalang.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya