TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian, mengatakan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah akhirnya ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mendapatkan nomor. "Artinya, telah diundang-undangkan dan penyelenggaraan pilkada dipastikan tidak terlambat," katanya dalam keterangan tertulis, Ahad, 3 Juli 2016.
Hetifah menuturkan hal itu didasari informasi yang diterimanya dari Kementerian Sekretariat Negara. Penandatanganan telah dilakukan pada 1 Juli 2016 dan masuk lembaran negara nomor 10 tahun 2016. "Kami berharap seluruh tahapan pilkada 2017 nanti segera berjalan,” ujarnya.
UU Pilkada sebelumnya telah disahkan dalam sidang paripurna DPR pada 2 Juni 2016.
Beberapa poin penting ialah peningkatan kualitas verifikasi calon perseorangan lewat verifikasi faktual dengan metode sensus. Selain itu, penyempurnaan aturan tindak pidana politik uang dan sanksi pidana penjara, denda, hingga diskualifikasi bagi calon yang terbukti melanggar.
Syarat dukungan pasangan calon dari partai politik/gabungan partai politik pun tidak berubah. Tetap sebesar 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu. Adapun syarat untuk pasangan calon perseorangan 6,5-10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Poin lain adalah penguatan Badan Pengawasan Pemilu yang berwenang menerima, memeriksa, dan memutus tindak pidana politik uang. Upaya hukum ini dimulai dari Bawaslu Provinsi ke Bawaslu hingga Mahkamah Agung (MA).
Hetifah menambahkan, aturan lebih lanjut akan tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). KPU sendiri akan segera berkonsultasi dengan DPR untuk membahas rancangan PKPU tersebut setelah ditandatanginya UU Pilkada ini.
“Kami di Komisi II nanti akan menggelar rapat kerja dengan KPU untuk membahas hal itu (PKPU)," tuturnya. Hetifah berharap produk hukum ini segera diunggah ke laman resmi pemerintah agar dilihat masyarakat.
AHMAD FAIZ
Berita terkait
KAMI Ikut Menyuarakan Penundaan Pilkada Serentak 2020
23 September 2020
Kata Din Syamsuddin, penundaan pilkada sejalan dengan pikiran KAMI bahwa pemerintah harus mengutamakan penanggulangan masalah kesehatan.
Baca SelengkapnyaPerludem Anggap Pilkada 2020 Digelar Desember Terlalu Berisiko
17 Mei 2020
Selain masalah kesehatan, ada pula risiko menurunnya kualitas pelaksanaan tahapan pilkada 2020.
Baca SelengkapnyaKPU akan Kaji Usulan Soal Penundaan Kembali Tahapan Pilkada 2020
16 Mei 2020
Beberapa pihak meminta KPU menunda kembali tahapan Pilkada 2020 sampai pandemi Covid-19 rampung.
Baca SelengkapnyaPerpu Pilkada Desember Terbit, Kemendagri: Bisa Ditunda Lagi
6 Mei 2020
Skenario terburuk jika Covid-19 belum tuntas, kemungkinan Pilkada ditunda lagi berdasarkan persetujuan bersama KPU, DPR dan Pemerintah.
Baca SelengkapnyaJokowi Teken Perpu Penundaan Pilkada, Begini Isinya
5 Mei 2020
Jokowi meneken Perpu terkait pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenteri Tjahjo: UU Pilkada Tak Bisa Dibatalkan
3 Juni 2016
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan masyarakat memprotes UU Pilkada yang baru disahkan.
Baca SelengkapnyaPemungutan Suara Ulang di Muna Sulawesi Digelar Besok
21 Maret 2016
Untuk PSU di tiga TPS esok, jumlah wajib pilih yang akan menyalurkan hak pilihnya sebanyak 1.887 pemilih.
Baca SelengkapnyaCalon Inkumben Unggul di Pilkada Manado
26 Februari 2016
Ada protes dari saksi kandidat yang kalah.
Baca SelengkapnyaSugianto Sabran, Pelapor Bambang KPK, Menangi Pilkada Kalteng
6 Februari 2016
Pasangan Sugianto Sabran-Said Ismail unggul dengan selisih suara hampir 3,05 persen dari lawannya.
Baca SelengkapnyaPilkada Calon Tunggal, Pemerintah Tunggu Revisi PKPU
30 September 2015
Pemerintah tak akan mencampuri apa yang akan dibahas dan diputuskan KPU.
Baca Selengkapnya