TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri ada tidaknya keterlibatan hakim dalam kasus suap perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada dan PT Mitra Maju Sukses. Dalam penelusuran ini, KPK membuka peluang mencekal hakim-hakim yang menangani perkara perdata tersebut.
"Kalau seandainya dibutuhkan untuk pencekalan, akan dicekal," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief di kantornya, Jumat, 1 Juni 2016. Laode memastikan belum ada hakim yang dicekal. Sementara KPK telah menangkap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Muhammad Santoso. Ia diduga menerima suap dari PT Kapuas Tunggal Persada dengan maksud memenangkan pihaknya sebagai tergugat.
Sebelum Santoso tertangkap, majelis hakim telah memutuskan bahwa PT Kapuas Tunggal Persada menang dalam gugatan yang dilayangkan PT Mitra Maju Sukses. Laode menyatakan operasi tangkap tangan ini tidak bisa mempengaruhi putusan hakim yang sudah diketok. "Putusannya kan hak pengadilan, dan kita hormati," ucap dia.
Meski demikian, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memastikan lembaganya akan menelusuri keterlibatan hakim. "Kemungkinan-kemungkinan itu bisa saja," kata dia. "Bisa ke hakimnya."
Perkara suap panitera ini telah menyeret tiga tersangka yakni panitera pengganti PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso; anggota staf kantor konsultan hukum WK, Ahmad Yani; serta pengacara PT PT Kapuas Tunggal Persada, Raoul Adhitya Wiranatakusumah. (Baca: KPK Tetapkan Tiga Tersangka Suap Panitera)
Santoso disangka sebagai penerima suap, sementara Ahmad Yani dan Raoul sebagai pemberi suap. Kasus suap ini diduga terkait dengan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada dan PT Mitra Maju Sukses yang perkaranya bergulir di PN Jakarta Pusat.
"Tujuan RAW sebagai penasihat hukum PT KTP adalah ingin memenangi perkara di antara dua perusahaan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jumat, 1 Juli 2016.
MAYA AYU PUSPITASARI
Berita terkait
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara
3 September 2019
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun
Baca SelengkapnyaMenerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain
3 September 2019
Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.
Baca SelengkapnyaDinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara
3 September 2019
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang
13 Mei 2019
KPK resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki setelah sempat memeriksanya sebagai tersangka sebanyak lima kali.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel
22 Januari 2019
KPK menyangka suap hakim itu untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar tidak bisa diterima.
Baca SelengkapnyaKPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan
14 Desember 2018
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka.
Baca SelengkapnyaPPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol
7 Desember 2018
PPP siap memberikan bantuan hukum kepada Bupati Jepara Ahmad Marzuki.
Baca SelengkapnyaKasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi
7 Desember 2018
KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki menyuap hakim Lasito sebesar Rp 700 juta untuk menangani perkaranya di PN Semarang.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka
6 Desember 2018
Kasus hakim Lasito yang menerima suap dari Bupati Jepara menambah panjang deretan hakim yang ditangkap karena skandal suap.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim
6 Desember 2018
KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki memberikan suap Rp 700 juta kepada hakim PN Semarang Lasito.
Baca Selengkapnya