Suap Panitera PN, KPK Telusuri Keterlibatan Hakim

Reporter

Editor

Pruwanto

Jumat, 1 Juli 2016 23:04 WIB

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) bersama Laode M. Syarif (kedua kanan) dan Pelaksana Harian (Plh) Humas KPK, Yayuk Andriati (tengah) menyaksikan penyidik menunjukkan sejumlah barang bukti disela jumpa pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, 29 Juni 2016. OTT tersebut terkait dugaan suap untuk mengamankan proyek rencana pembangunan di 12 ruas jalan di Sumatera Barat senilai Rp 300 miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri ada tidaknya keterlibatan hakim dalam kasus suap perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada dan PT Mitra Maju Sukses. Dalam penelusuran ini, KPK membuka peluang mencekal hakim-hakim yang menangani perkara perdata tersebut.

"Kalau seandainya dibutuhkan untuk pencekalan, akan dicekal," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief di kantornya, Jumat, 1 Juni 2016. Laode memastikan belum ada hakim yang dicekal. Sementara KPK telah menangkap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Muhammad Santoso. Ia diduga menerima suap dari PT Kapuas Tunggal Persada dengan maksud memenangkan pihaknya sebagai tergugat.

Sebelum Santoso tertangkap, majelis hakim telah memutuskan bahwa PT Kapuas Tunggal Persada menang dalam gugatan yang dilayangkan PT Mitra Maju Sukses. Laode menyatakan operasi tangkap tangan ini tidak bisa mempengaruhi putusan hakim yang sudah diketok. "Putusannya kan hak pengadilan, dan kita hormati," ucap dia.

Meski demikian, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memastikan lembaganya akan menelusuri keterlibatan hakim. "Kemungkinan-kemungkinan itu bisa saja," kata dia. "Bisa ke hakimnya."

Perkara suap panitera ini telah menyeret tiga tersangka yakni panitera pengganti PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso; anggota staf kantor konsultan hukum WK, Ahmad Yani; serta pengacara PT PT Kapuas Tunggal Persada, Raoul Adhitya Wiranatakusumah. (Baca: KPK Tetapkan Tiga Tersangka Suap Panitera)

Santoso disangka sebagai penerima suap, sementara Ahmad Yani dan Raoul sebagai pemberi suap. Kasus suap ini diduga terkait dengan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada dan PT Mitra Maju Sukses yang perkaranya bergulir di PN Jakarta Pusat.

"Tujuan RAW sebagai penasihat hukum PT KTP adalah ingin memenangi perkara di antara dua perusahaan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jumat, 1 Juli 2016.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun

Baca Selengkapnya

Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.

Baca Selengkapnya

Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

13 Mei 2019

KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

KPK resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki setelah sempat memeriksanya sebagai tersangka sebanyak lima kali.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

22 Januari 2019

KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

KPK menyangka suap hakim itu untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar tidak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

14 Desember 2018

KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka.

Baca Selengkapnya

PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

7 Desember 2018

PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

PPP siap memberikan bantuan hukum kepada Bupati Jepara Ahmad Marzuki.

Baca Selengkapnya

Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

7 Desember 2018

Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki menyuap hakim Lasito sebesar Rp 700 juta untuk menangani perkaranya di PN Semarang.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

6 Desember 2018

Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

Kasus hakim Lasito yang menerima suap dari Bupati Jepara menambah panjang deretan hakim yang ditangkap karena skandal suap.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

6 Desember 2018

KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki memberikan suap Rp 700 juta kepada hakim PN Semarang Lasito.

Baca Selengkapnya