Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang Dolar Singapur saat konferensi pers operasi tangkap tangan di Gedung KPK, Jakarta, 29 Juni 2016. Dalam OTT KPK ini diamankan barang bukti 40.000 Dolar Singapura dan bukti transfer Rp 500 juta. ANTARA/Hafidz Mubarak A.
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap seorang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial S dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Kamis, 30 Juni 2016. Selain S, KPK menangkap dua orang lagi yang identitasnya belum terungkap. Mereka dibawa ke gedung KPK pukul 18.00 untuk menjalani pemeriksaan. Dalam penangkapan itu, komisi antirasuah menyita uang Sin$ 30 ribu sebagai barang bukti.
Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan penangkapan itu. Namun Agus belum bersedia mengungkap identitas orang-orang yang ditangkap serta barang bukti yang disita. "Semua akan dijelaskan dalam konferensi pers, besok," kata Agus.
Panitera yang ditangkap itu diduga bernama Santoso. Humas PN Jakarta Pusat, Jamaluddin Samosir, menyebut, petugas berompi KPK datang dan menyegel ruang kerja seorang panitera bernama Santoso, kemarin malam. "Santoso tadi siang masuk kantor, tapi sekarang ruangannya disegel KPK," ujar Jamal, kemarin malam.
Jamal mengakui Santoso menangani banyak perkara sehingga ia tak tahu penangkapan itu terkait dengan perkara yang mana. "Kami sangat prihatin," ujarnya.