TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial S dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Kamis, 30 Juni 2016.
Menurut sumber di KPK, panitera, dua orang lain, dan barang bukti berupa uang Sin$ 30 ribu sudah dibawa ke gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta.
Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan bahwa tim KPK menangkap seorang panitera, tapi dia belum mau membuka identitas dan jumlah uang yang menjadi barang bukti penangkapan.
"Semua akan dijelaskan dalam konferensi pers besok," tuturnya, Kamis malam, 30 Juni 2016.
MUHAMAD RIZKI