Ketua Majelis Hakim Perkara Saipul Jamil Dimutasi  

Reporter

Selasa, 21 Juni 2016 17:23 WIB

Mahkamah Agung. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Ifa Sudewi, ketua majelis hakim yang menangani perkara dugaan pencabulan oleh artis Saipul Jamil, dimutasi ke Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur. Mutasi terhadap Ifa ini tak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap kasus suap kepada panitera PN Jakarta Utara yang ditengarai terkait dengan perkara Saipul tersebut.

Ifa dimutasi dari Wakil Ketua PN Jakarta Utara menjadi Ketua PN Sidoarjo. Ia dilantik menjadi Ketua PN Sidoarjo pada Jumat, 17 Juni 2016. Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, menuturkan MA menerbitkan surat keputusan mutasi terhadap Ifa satu bulan lalu. "Sebelum ada kejadian itu (operasi tangkap tangan oleh KPK), sudah keluar SK," kata Suhadi, Selasa, 21 Juni 2016.

Suhadi membantah mutasi terhadap Ifa berhubungan dengan dugaan suap panitera PN Jakarta Utara dalam perkara Saipul. Ia berujar, Ifa dimutasi karena memang ada perputaran dari wakil ketua menjadi ketua pengadilan.

Menurut Suhadi, mutasi dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Mutasi untuk pimpinan, tutur dia, biasanya dilakukan paling lama tiga-lima tahun. Tapi terkadang mutasi berlangsung kurang dari tiga tahun untuk mengisi kekosongan jabatan.

Suhadi menuturkan MA tidak hanya merotasi jabatan Ifa, tapi ada 300-400 orang hakim yang dimutasi. Setelah SK perputaran jabatan terbit, kata dia, seorang hakim diberi waktu maksimal tiga bulan untuk pindah.

Nama Ifa disorot setelah KPK menangkap panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, Rabu, 15 Juni 2016. Saat itu KPK mencokok tujuh orang, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah kakak kandung Saipul, Samsul Hidayatullah; dua pengacara Saipul dalam kasus pencabulan, Berta Natalia dan Kasman Sangaji; serta Rohadi.

KPK juga mengamankan uang dugaan suap sebesar Rp 250 juta. Duit ini diduga untuk meringankan hukuman Saipul dalam perkara pencabulan. Ifa menghukum artis dangdut ini selama 3 tahun penjara, jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum selama 7 tahun penjara.

Ifa tercatat dua kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK pada 31 Agustus 2001 dan 30 Mei 2013. Laporan pertama, Ifa memiliki kekayaan Rp 235 juta. Pada laporan kedua, kekayaan Ifa bertambah menjadi Rp 2,4 miliar.

DANANG FIRMANTO




Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

18 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

1 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

2 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

7 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

7 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

8 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

9 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

9 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

14 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

18 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya