Polisi Serahkan Penyelidikan Eks Markas Bung Tomo ke Pemkot

Reporter

Jumat, 17 Juni 2016 23:00 WIB

Polrestabes Surabaya gelar identifikasi di eks markas radio Bung Tomo, Rabu, 11 Mei 2016. TEMPO/MOHAMMAD SYARRAFAH

TEMPO.CO, Surabaya -Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menggelar perkara kasus eks markas radio Bung Tomo di Markas Polrestabes Surabaya, Jumat sore, 17 Juni 2016. Hadir dalam gelar perkara itu perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta tim Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan tujuan gelar perkara itu adalah untuk mengetahui perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dan meminta saran kepada para perwakilan untuk tindaklanjut penanganan bangunan cagar budaya di Jalan Mawar Nomor 10-12 Surabaya itu. “Kami berencana menyerahkan penyidikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil,” kata Shinto kepada wartawan seusai gelar perkara di ruangannya.

Hasil penyelidikan akan diserahkan kepada PPNS yang merupakan gabungan dari Satpol PP dan Disbudpar Pemerintah Kota Surabaya. Sedangkan pihak kepolisian hanya bertindak sebagai koordinator dan pengawas dalam penyelidikan kasus ini. “Dalam adaptasi itu, kami setiap hari akan berdiskusi dengan pihak PPNS selama 10 hari.”

Menurut Shinto, dalam jangka waktu 10 hari itu polisi akan berusaha meyakinkan dan membantu meningkatkan kemampuan, melakukan pendampingan serta menyelia PPNS dalam penyelidikan. Bahkan, untuk memanggil para saksi PPNS akan berkoordinasi dengan polisi. “Kami juga akan berdiskusi kelanjutan penyelidikan dan merumuskan rencana tindaklanjut penyelidikan.”

Peran PPNS sudah diatur dalam peraturan Kapolri No 6 tahun 2010 tentang manajemen penyidikan oleh PPNS. Dalam peraturan itu dinyatakan polisi sebagai koordinator, namun bukan pelaksana utama. “Tapi, kami juga berhak memanggil dan mengevaluasi penyelidikan itu.”

Kasus perobohan bangunan cagar budaya eks markas radio Bung Tomo merebak setelah diratakan dengan tanah. Jayanata, perusahaan yang berpusat di Jakarta pemilik lahan itu hanya minta izin kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk merenovasi, bukan merobohkan. Karena melanggar izin yang diberikan Pemerintah Kota dan tim cagar budaya, maka lahan itu disegel oleh Satpol PP dan proses penyelidikannya dilakukan oleh polisi. Namun, saat ini penyelidikan itu kembali diambil alih oleh PPNS Pemerintah Kota Surabaya.

MOHAMMAD SYARRAFAH

Berita terkait

Proyek Properti Bermasalah dan Ancaman Warisan Budaya di Yogya

27 September 2017

Proyek Properti Bermasalah dan Ancaman Warisan Budaya di Yogya

Pegiat Warga Berdaya, Elanto Wijoyono menyebut Pemerintah Kota Yogyakarta abai dan tak tegas menerapkan aturan.

Baca Selengkapnya

Eksploitasi Batu Bata Kuno Majapahit Sudah Lama Terjadi

19 April 2017

Eksploitasi Batu Bata Kuno Majapahit Sudah Lama Terjadi

Sudah lama eksploitasi batu bata kuno dari bangunan peninggalan zaman Majapahit yang terpendam dalam tanah di Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan.

Baca Selengkapnya

Markas Radio Bung Tomo Dirobohkan, PT Jayanata: Sudah Rapuh  

20 Juni 2016

Markas Radio Bung Tomo Dirobohkan, PT Jayanata: Sudah Rapuh  

Bos PT Jayanata Kosmetika Prima, Beng Jayanata, mengatakan bangunan cagar budaya eks markas radio Bung Tomo sudah rapuh sehingga dirobohkan.

Baca Selengkapnya

Markas Radio Bung Tomo, DPRD Akan Panggil Paksa Bos Jayanata  

11 Juni 2016

Markas Radio Bung Tomo, DPRD Akan Panggil Paksa Bos Jayanata  

Selama tiga kali dengar pendapat membahas perobohan bangunan cagar budaya itu, Beng Jayanata tidak mau datang.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya akan Rekonstruksi Eks Markas Radio Bung Tomo

19 Mei 2016

Pemkot Surabaya akan Rekonstruksi Eks Markas Radio Bung Tomo

Menurut Wiwiek, meski bangunan aslinya sudah dihancurkan,
bangunan hasil rekonstruksi masih bernilai sejarah.

Baca Selengkapnya

Polisi Bentuk Tim Selidiki Perobohan Markas Radio Bung Tomo

13 Mei 2016

Polisi Bentuk Tim Selidiki Perobohan Markas Radio Bung Tomo

Tim pertama berfokus pada sejarah bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya. Sedangkan tim kedua menyelidiki perusakannya.

Baca Selengkapnya

Ini Hasil Penelitian Cagar Budaya Soal Eks Markas Bung Tomo

10 Mei 2016

Ini Hasil Penelitian Cagar Budaya Soal Eks Markas Bung Tomo

"Bisa saja itu dikembalikan seperti asalnya jika Pemkot Surabaya bersedia mencari semua bahan bangunan itu sama persis dengan asalnya."

Baca Selengkapnya

Usut Perobohan Markas Radio Bung Tomo, Bos PT Jayanata Absen

10 Mei 2016

Usut Perobohan Markas Radio Bung Tomo, Bos PT Jayanata Absen

DPRD Surabaya berang karena PT Jayanata hanya mengirim utusan yang tidak paham persoalan.

Baca Selengkapnya

Atraksi di Candi, Pemerintah Kirimi Surat Komunitas Parkour

14 April 2016

Atraksi di Candi, Pemerintah Kirimi Surat Komunitas Parkour

Atlet dan kameramen mengklaim spontan.

Baca Selengkapnya

Parkour di Candi, Pemerintah Tagih Tanggung Jawab Red Bull  

13 April 2016

Parkour di Candi, Pemerintah Tagih Tanggung Jawab Red Bull  

Hilmar Farid mengatakan tak ada permintaan izin dari Red Bull untuk pengambilan gambar iklan itu kepada pemerintah.

Baca Selengkapnya