KPK Tetapkan 4 Tersangka Suap Panitera Saipul Jamil

Reporter

Kamis, 16 Juni 2016 16:28 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan saat berkunjung di kantor Redaksi Tempo, Jakarta, 18 Februari 2016. TEMPO/Bintari Rahmanita

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang tersangka terkait dengan kasus dugaan suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengurusi perkara artis Saipul Jamil. Keempat tersangka tersebut adalah dua orang pengacara bernama Berta Natalia dan Kasman Sangaji; Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil; dan panitera PN Jakarta Utara, Rohadi.

Berta Natalia dan Kasman Sangaji merupakan pengacara Saipul Jamil dalam perkara dugaan perbuatan seksual yang kasusnya diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 14 Juni lalu.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap tersebut. Namun sampai sore ini, keempat tersangka masih berada di KPK. Mereka rencananya akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk penyidikan perkara suap tersebut.

"Setelah 24 jam digelar perkara dan diputuskan ada beberapa tersangka mengenai dugaan suap pada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Basaria saat jumpa pers di kantornya, Kamis, 16 Juni 2016.

SIMAK: KPK Tangkap Panitera, Kakak Saipul Jamil Ikut Diperiksa

Ia mengatakan tim penyidik awalnya membawa tujuh orang ke KPK saat operasi tangkap tangan, Rabu, 15 Juni 2016. Mereka ditangkap pada pukul 10.45 WIB, lalu dibawa ke gedung KPK, sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis, 16 Juni.

Dari tujuh orang tersebut, hanya empat orang yang dijadikan tersangka. Basaria mengatakan KPK sudah memulangkan tiga orang lainnya, yaitu dua orang sopir dan seorang panitera pengganti berinisial DS.

Basaria mengatakan dalam operasi tangkap tangan ini, penyidik menyita uang Rp 250 juta dalam kantong plastik berwarna merah. Duit tersebut terdiri atas pecahan Rp 100 ribu yang diikat.

SIMAK: KPK Usut Rp 30 Miliar dari Pengembang ke Teman Ahok

Ia mengatakan tiga orang tersangkam, yakni Berta, Kasman, dan Samsul diduga menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta. Uang suap ini diduga untuk meringankan putusan perkara Saipul Jamil yang ditangani hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Tentang perbuatan cabul yang dituntut oleh jaksa penuntut umum tujuh tahun dan denda Rp 100 juta, kemudian mereka menginginkan pengurangan. Hasilnya adalah tiga tahun," kata Basaria.

Rohadi disangka sebagai penerima suap. Ia dikenakan Pasal 11 dan Pasal 12-a atau Pasal 12-b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan tiga tersangka lainnya disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

REZKI ALVIONITASARI


Baca juga:
Prancis, Jerman, atau…: Ini Rahasia Calon Juara Euro 2016

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

25 menit lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

2 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

6 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

8 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

14 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

19 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya