Tak Punya Dasar Hukum, Sertifikat Tanah Keraton Yogya Minta Dibatalkan  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Kamis, 16 Juni 2016 14:09 WIB

Komplek Keraton Yogyakarta.(TEMPO/ARBOW)

TEMPO.CO, Yogyakarta - Meski dasar hukum tanah Keraton Yogyakarta (Sultan Ground) dan tanah Puro Pakualaman (Paku Alam Ground) belum ada, Dinas Pertahanan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta sudah menyerahkan sertifikat tanah kepada dua penguasa tradisional itu.

Sertifikat tanah atas nama Keraton Yogyakarta untuk 500 bidang tanah, sedangkan atas nama Puro Pakualaman untuk 150 bidang tanah. “BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang mengeluarkan sertifikat,” kata Sigit seusai menyerahkan sertifikat 104 bidang tanah atas nama Kadipaten Pakualaman di kantornya, Kamis, 16 Juni 2016.

Padahal, dasar hukum penguasaan tanah oleh Keraton dan Pakualaman hingga kini belum keluar karena Peraturan Daerah Keistimewaan tentang tanah milik Keraton dan Pakualaman belum disahkan. Sertifikasi tanah Keraton Yogyakarta dan Puro Pakualaman ini diprotes lembaga swadaya karena bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

“Sertifikat tanah atas nama Kadipaten Pakualam sudah keluar itu bukti ada pelanggaran hukum,” kata aktivis Forum Komunikasi Masyarakat Agraris (FKMA) Kus Sri Antoro saat dihubungi Tempo, Kamis, 16 Juni 2016.

Menurut Kus, Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman sebagai subyek hukum warisan budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY juga belum ditetapkan. Sedangkan pengatasnamaan keraton dan kadipaten sebagai pemilik sertifikat harus memenuhi syarat sebagai lembaga yang berbadan hukum. “Jadi sertifikasi itu berdasarkan apa? Rijksblad 1918 atau UUPA?” tanya Kus.

Masalahnya, peraturan kolonial Rijksblad Kasultanan Yogyakarta Nomor 16 Tahun1918 dan Rijksblad Kadipaten Pakualaman Nomor 18 Tahun 1918 telah dihapus oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Sedangkan UUPA yang tidak mengakui adanya Sultan Ground dan Paku Alam Ground telah diberlakukan di DIY secara penuh berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1984, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 1984, serta Peraturan Daerah DIY Nomor 3 Tahun 1984. “Kami akan mendesak legislatif dan eksekutif untuk membatalkan sertifikasi itu,” kata Kus.

PITO AGUSTIN RUDIANA


Berita terkait

Cerita dari Kampung Arab Kini

15 hari lalu

Cerita dari Kampung Arab Kini

Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

18 hari lalu

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi

Baca Selengkapnya

Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

55 hari lalu

Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755

Baca Selengkapnya

DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

59 hari lalu

DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

4 Maret 2024

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

20 Januari 2024

Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 27 kejadian kerusakan dampak Badai Tropis Anggrek yang terdeteksi di Samudera Hindia.

Baca Selengkapnya

Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

4 Januari 2024

Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

BMKG menjelaskan perkiraan cuaca Yogyakarta dan sekitarnya hingga akhir pekan ini, penting diketahui wisatawan yang akan liburan ke sana.

Baca Selengkapnya

Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

8 Desember 2023

Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

Gunung Merapi di perbatasan antara Jawa Tengah dan Yogyakarta mengeluarkan awan panas guguran.

Baca Selengkapnya

Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

8 Desember 2023

Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

Politikus PSI Ade Armando dipolisikan karena sebut politik dinasti di Yogyakarta. Ia dituduh langgar Pasal 28 UU ITE. Begini bunyi dan ancaman hukuman

Baca Selengkapnya

Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

8 Desember 2023

Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki sejarah panjang hingga memiliki otonomi khusus. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya