Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

image-gnews
Ketua Umum Partai PSI Giring Ganesha (kanan) memakaikan jaket partai kepada Ade Armando (kiri), sebagai simbol bergabung partai PSI di kantor DPP partai PSI, Jakarta Pusat, Selasa, 11 April 2023. Ketua Umum partai PSI mengumumkan bergabungnya Ade Armando menjadi kader Partai PSI. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Ketua Umum Partai PSI Giring Ganesha (kanan) memakaikan jaket partai kepada Ade Armando (kiri), sebagai simbol bergabung partai PSI di kantor DPP partai PSI, Jakarta Pusat, Selasa, 11 April 2023. Ketua Umum partai PSI mengumumkan bergabungnya Ade Armando menjadi kader Partai PSI. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Buntut menyebut soal politik dinasti di Yogyakarta, politikus Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Ade Armando dipolisikan Prihadi Beni Waluyo, koordinator Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa ke Polda DIY pada Rabu 6 Desember 2023.

Kali ini Ade Armando dituding melanggar sejumlah Pasal Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2016 tentang ITE. Antara lain Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2).

Lantas bagaimana bunyi pasal-pasal tersebut?

Adapun Ade dilaporkan oleh Kelompok warga yang mengatasnamakan diri Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Kesinambungan Keistimewaan atau disingkat Paman Usman. Ade dilaporkan ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis, 7 Desember 2023. Kuasa hukum Paman Usman, Mustofa mengatakan ada tiga poin dalam pelaporan Ade Armando ke polisi.

“Total ada sembilan pasal tapi poinnya ada tiga, pertama dugaan penghasutan terhadap penguasa atau pemerintah, kedua penyebaran berita bohong atau hoaks, dan ketiga ujaran kebencian dalam videonya soal dinasti Yogyakarta,” kata dia.

Pasal yang dipakai menjerat Ade Armando adalah UU ITE Tahun 2016 yaitu pasal 28 ayat 1, pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat (2) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Juga Kitab Undang Undang Hukum Pidana lama yaitu pasal 160 soal penghasutan terhadap penguasa, terutama yang tertuang dalam Pasal 309, 390, dan Pasal 234.

Berikut bunyi pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat Ade Armando

Pasal 28 ayat (1) UU ITE

Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur larangan tentang menyebarkan informasi bohong dan menyesatkan dengan sengaja yang berakibat pada kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Pasal 28 ayat (2) UU ITE

Bila Pasal 28 ayat (1) mengatur tentang larangan menyebarkan berita bohong, Pasal 28 ayat (2) UU ITE melarang tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan.

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 45 ayat (2) UU ITE

Pasal 45 ayat (2) UU ITE mengatur tentang pidana pelanggan larangan pada Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU ITE. Pelaku dapat dipidana penjara dan denda. Adapun pidana penjara maksimal 6 tahun penjara. Sedangkan pidana denda maksimal Rp 1 miliar.

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Ade juga diduga melanggar Pasal 160 soal penghasutan terhadap penguasa dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP. Untuk diketahui, KUHP yang dimaksud adalah KUHP lama. Sementara UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru berlaku tiga tahun sejak ditetapkan. Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 160 KUHP

Pasal 160 KUHP memuat larangan tentang menghasut di muka umum untuk melakukan perbuatan pidana, kekerasan, atau tidak menaati penguasa umum. Pelaku diancam pidana penjara dan denda. Pidana penjara yakni maksimal enam tahun. Sedangkan denda paling banyak Rp 4.500.

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Sebelumnya, laporan terhadap Ade Armando oleh Paman Usman diterima dengan tanda bukti LP/B/947/XII/2023/SPKT/Polda DI Yogyakarta tertanggal 7 Desember 2023. Sebagai pelapor Ade Armando dari kelompok Paman Usman diwakili Anwar Musadad selaku lurah dari Karangwuni Kabupaten Kulon Progo, didampingi Rahma selaku Lurah Wirokerten dari Kabupaten Bantul.

“Kenapa yang melaporkan Ade Armando adalah lurah, karena lurah ini adalah pemangku keistimewaan di Yogyakarta yang salah satu tugas pokoknya menjaga kelestarian dan kesinambungan Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Koordinator Aksi Paman Usman, Widihasto.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | PRIBADI WICAKSONO

Pilihan Editor: Sejumlah Kontroversi Ade Armando, Terbaru Singgung Politik Dinasti Yogyakarta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

16 jam lalu

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Kaesang Pangarep dalam konferensi pers penutupan pembekalan anggota legislatif terpilih PSI di Hotel Aryaduta, Menteng, Jumat, 26 April 2024. Dok. PSI
Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

23 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Kaesang Berharap PSI Dapat Satu Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, resmi membuka pendaftaran bakal calon kepada daerah untuk Pilkada 2024 pada 26 April hingga 1 Agustus 2024. Acara berlangsung dalam penutupan pembekalan anggota legislatif terpilih PSI di Hotel Aryaduta, Menteng, Jumat 26 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Kaesang Berharap PSI Dapat Satu Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Tak sedikit kader PSI yang minta dua jatah kursi. "Satu-satu dulu, lobby-nya susah," ujar Kaesang menimpali.


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

1 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


PSI Resmi Buka Pendaftaran Calon untuk Pilkada 2024

1 hari lalu

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, resmi membuka pendaftaran bakal calon kepada daerah untuk Pilkada 2024 pada 26 April hingga 1 Agustus 2024. Acara berlangsung dalam penutupan pembekalan anggota legislatif terpilih PSI di Hotel Aryaduta, Menteng, Jumat 26 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PSI Resmi Buka Pendaftaran Calon untuk Pilkada 2024

Kaesang berharap putra-putri terbaik bangsa mau ikut membangun negeri dengan mendaftarkan diri menjadi kepala daerah lewat PSI.


Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

1 hari lalu

Polisi menangkap empat tersangka yang mempromosikan judi online lewat channel YouTube Bos Zaki atau @dzakki594. Kamis, 25 April 2024
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

2 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


8 Hotel Murah Dekat Stasiun Lempuyangan, Harga Mulai 100 Ribuan

2 hari lalu

Jika Anda melancong di Yogyakarta, Anda bisa memilih menginap di hotel dekat Stasiun Lempuyangan yang murah. Ini rekomendasinya.  Foto: Booking.com
8 Hotel Murah Dekat Stasiun Lempuyangan, Harga Mulai 100 Ribuan

Jika Anda melancong di Yogyakarta, Anda bisa memilih menginap di hotel dekat Stasiun Lempuyangan yang murah. Ini rekomendasinya.


Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

2 hari lalu

Presiden pertama RI, Sukarno (kiri) didampingi Wakil Presiden Mohammad Hatta, memberikan hormat saat tiba di Jalan Asia Afrika yang menjadi Historical Walk dalam penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, 1955. Dok. Museum KAA
Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

Di Indonesia sumpah jabatan presiden pertama kali dilaksanakan pada tahun 1949. Yogyakarta dipilih karena Jakarta tidak aman.


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

2 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.