Jokowi Pangkas 3.143 Perda, Risma: Surabaya Tidak Ada
Editor
Rina Widisatuti
Rabu, 15 Juni 2016 15:14 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memastikan tidak ada peraturan daerah Pemerintah Kota Surabaya yang ikut dipangkas menyusul pengumuman Presiden Joko Widodo yang membatalkan 3.143 perda. Sebab, Risma sudah lama menghapus perda-perda yang dianggap tidak penting dan bertentangan dengan perda di atasnya.
“Tidak apa-apa, Surabaya tidak ada sama sekali, kok,” kata Risma kepada Tempo di Balai Kota Surabaya, Rabu, 15 Juni 2016.
Menurut Risma, penghapusan sejumlah perda yang dianggap tidak penting sudah dilakukannya pada 2010-2011. Salah satunya perda tentang pemotongan pohon, yang dianggap sudah tidak perlu. “Banyaklah pokoknya, sekitar sepuluh perda yang kami hapus,” ucapnya.
Pemkot Surabaya, ujar dia, apabila akan membuat perda, pasti selalu disesuaikan dengan peraturan yang ada di atasnya, sehingga tidak bertentangan. Bahkan, hingga saat ini, Risma terus menerapkan komitmen itu dalam membuat perda. “Jadi, kalau memang tidak sesuai, kami langsung batalin sendiri, tanpa harus disuruh,” tuturnya.
Baca: Ketika Jokowi Resah Soal Ahok, Ini Cerita Adian Napitupulu
Risma enggan berkomentar ihwal pemangkasan 3.143 perda oleh Presiden Jokowi. “Aku tidak bisa komentar karena tidak tahu isinya. Aku tidak tahu apa saja yang dihapus,” katanya. Yang pasti, ia menegaskan, penghapusan tersebut tidak berdampak pada Pemkot Surabaya. “Itu mungkin daerah lain. Yang pasti, Surabaya tidak ada.”
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan adanya pembatalan ribuan peraturan lewat Kementerian Dalam Negeri. Adapun pembatalan tersebut dilakukan atas pertimbangan menghambat dalam berkompetisi dan bertentangan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
Baca: Golkar Resmi Berikan Dukungan kepada Ahok
Hal ini bagian dari rencana Jokowi yang telah disusun sejak lama untuk menghapus penghambat investasi di daerah yang nantinya akan menentukan peringkat Ease of Doing Business Indonesia.
Adapun perda yang dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi daerah di antaranya perda yang memperpanjang proses perizinan, perda yang menghambat kemudahan berusaha, serta perda yang bertentangan dengan perpu yang lebih tinggi.
MOHAMMAD SYARRAFAH