DPR Reses, Masa Jabatan Badrodin Berpeluang Diperpanjang  

Reporter

Senin, 13 Juni 2016 11:42 WIB

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Kepala BNPT Komjen Tito Karnavian, dan Kepala BNN Komjen Budi Waseso mendiskusikan pengamanan Ramadhan di Istana Negara. TEMPO/Istman

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan pergantian Kepala Kepolisian RI sulit dilakukan karena faktor waktu. Menurut dia, Presiden Joko Widodo berencana menyerahkan usul nama-nama calon Kapolri sebelum masa reses DPR.

Namun ia ragu proses dan tahap pergantian Kapolri yang baru bisa tepat pada Juli 2016. Masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti berakhir pada 28 Juli 2016 karena memasuki usia 58 tahun, yang merupakan usia pensiun.

Menurut Bambang, Komisi Kepolisian Nasional telah menyerahkan nama calon Kapolri kepada Presiden. Namun, kapan Presiden akan mengajukan usul kepada DPR, belum diketahui. “Sedangkan DPR akan memasuki masa reses pada 28 Juni 2016,” katanya dalam siaran pers kepada Tempo, Senin, 13 Juni 2016.

Bambang menjelaskan, jika Jokowi mengajukan usul nama sebelum masa reses, proses dan tahap yang harus dilalui DPR tetap memakan waktu lama. Usul tentang nama-nama calon Kapolri lebih dulu dibacakan dalam sidang paripurna. Setelah itu, dibawa ke rapat pimpinan dan Badan Musyawarah DPR.

Setelah dua tahap itu, Komisi III yang membidangi masalah hukum, HAM, dan keamanan menggelar uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test. “Tahap ini pun sering memakan waktu,” ujar Bambang.

Bambang mengatakan DPR juga bakal mengumumkan di media massa agar masyarakat memberi masukan. Selain itu, anggota DPR harus berkunjung ke kediaman calon serta mewawancara tetangga atau orang di lingkungan tempat tinggalnya.

Menurut Bambang, waktu tak memadai untuk melakukan semua tahap itu karena DPR hanya punya waktu sekitar 20 hari sebelum libur Idul Fitri. “Kalau pada akhirnya pergantian Kapolri tidak bisa dilakukan pada waktunya, pilihan yang tersisa adalah memperpanjang masa dinas aktif Jenderal Badrodin Haiti,” ucapnya.

Bambang melanjutkan, dengan memperpanjang masa jabatan Badrodin, berarti Presiden Joko Widodo harus menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). Sebab, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menetapkan bahwa usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun.

REZKI ALVIONITASARI






Advertising
Advertising

Berita terkait

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

11 jam lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

1 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

1 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

4 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

4 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

5 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

5 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

5 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

5 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya