TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis tengah menunggu keputusan Mahkamah Agung terkait dengan kasasi yang diajukannya. Kasasi ini diajukan setelah majelis banding Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta memperberat vonis hukuman bagi dirinya selama 1,5 tahun menjadi 7 tahun.
"Sudah diajukan sebulan yang lalu, tinggal tunggu keputusan Mahkamah Agung," kata Humprey Djemat, kuasa hukum OC Kaligis, saat dihubungi Tempo, Jumat, 10 Juni 2016.
Humprey mengatakan materi yang diajukan untuk kasasi sama dengan materi saat mengajukan banding. Intinya, kata dia, kliennya menolak putusan hukuman karena OC Kaligis tidak ditetapkan sebagai tersangka dari operasi tangkap tangan.
Dalam kasus ini, Humprey menyatakan kliennya merasa didiskriminasi. "Yang lain-lain yang OTT (operasi tangkap tangan) hukumannya lebih rendah," ujarnya.
Putusan banding Kaligis dengan nomor perkara 14/PID/TPK/2016/PT DKI diputus pada 19 April 2016. Salinan putusan dan berkas pokok telah dikirim ke pengadilan tingkat pertama pada 21 April 2016.
Dalam putusan itu, majelis banding Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta memperberat vonis hukuman OC Kaligis dari 5,5 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.
Kaligis divonis bersalah karena dinilai memberikan duit Sin$ 5.000 dan US$ 15 ribu kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto. Ia juga memberikan duit US$ 5.000 dolar Amerika kepada hakim anggota PTUN, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Selain itu, ia terbukti menyuap panitera PTUN, Syamsir Yusfan, sebesar US$ 2.000.
Duit itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan penyertaan modal kepada sejumlah badan usaha milik daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
MAYA AYU PUSPITASARI
-
Berita terkait
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi
24 hari lalu
Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah
Baca SelengkapnyaProfil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka
41 hari lalu
Tim Pembela Prabowo-Gibran antara lain Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Hotman Paris, hingga OC Kaligis. Berikut profil dan kontroversi mereka.
Baca SelengkapnyaMenghadapi Sengketa Pemilu: Yusril Ihza Didukung OC Kaligis Hingga Otto Hasibuan
47 hari lalu
Yusril Ihza bakal didukung 35 pengacara dalam sengketa Pemilu, di antaranya adalah Otto Hasibuan, OC Kaligis, dan Fahri Bachmid.
Baca SelengkapnyaO.C. Kaligis Sebut Pemakzulan Jokowi Lewat Angket Butuh Waktu Dua Tahun
7 Maret 2024
Advokat senior O.C. Kaligis menanggapi wacana pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaOC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan
4 Maret 2024
Pengacara sekaligus nasabah PT Asuransi Jiwasraya, OC Kaligis, mendatangi kantor pusat Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaTolak Vonis Hakim, Lukas Enembe Ajukan Banding
19 Oktober 2023
Kuasa hukum Lukas Enembe lainnya, Otto Cornelis Kaligis mengatakan, pertimbangan hakim yang menyatakan kliennya menerima suap dari Pitun tidak benar.
Baca SelengkapnyaSebelum Minta Diizinkan Diperiksa Dokter Pribadi, Kuasa Hukum Lukas Enembe Pernah Minta Hal Ini
24 Agustus 2023
Kuasa Hukum Lukas Enembe sempat meminta agar kliennya dijadikan tahanan kota karena kondisi kesehatan yang semakin buruk.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Minta Lukas Enembe Diizinkan Diperiksa Dokter Pribadi dari Singapura
22 Agustus 2023
OC Kaligis mengatakan Lukas Enembe pada sidang pemeriksaan saksi 21 Agustus 2023 lalu menunjukkan tanda sakitnya makin parah.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Sampaikan Surat Keluhan 21 Tahanan Tetangga Lukas Enembe ke Hakim
7 Agustus 2023
OC Kaligis juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah beberapa kali meminta hakim supaya menjadikan Lukas Enembe menjadi tahanan kota.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Lukas Enembe Kembali Ajukan Permohonan Kliennya Dijadikan Tahanan Kota
31 Juli 2023
Kondisi ginjal Lukas Enembe disebut hanya berfungsi 4 persen sehingga kadar racun di dalam tubuh tinggi.
Baca Selengkapnya