TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Abdul Khoir selama empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama itu dinyatakan terbukti telah menyuap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto terkait dengan proyek infrastruktur jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berulang," kata ketua majelis hakim Mien Trisnawati saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 9 Juni 2016.
Hakim menyatakan Abdul Khoir terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ia juga terbukti menyuap empat anggota Komisi V DPR. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari PDI Perjuangan, Budi Supriyanto dari Partai Golkar, Andi Taufan Tiro dari Partai Amanat Nasional, dan Musa Zainuddin dari Partai Kebangkitan Bangsa. Abdul juga dinyatakan terbukti menyuap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
Abdul Khoir menyuap kelima orang tersebut dengan jumlah yang bervariasi. Amran menerima uang sebesar Rp 15,606 miliar dan Sin$ 223.270, serta satu telepon genggam iPhone 6 senilai Rp 11,5 juta. Abdul juga membantu Joni Laos untuk memberikan uang kepada Amran sebesar Rp 1,5 miliar.
Lalu Andi Taufan menerima uang dari Abdul sebesar Rp 2,2 miliar dan Sin$ 462.789. Musa Zainudin menerima Rp 4,8 miliar dan Sin$ 328.377. Damayanti menerima Sin$ 328 ribu dan US$ 72.727. Terakhir, Budi Supriyanto menerima Sin$ 404 ribu. Semua uang suap tersebut dimaksudkan untuk memuluskan langkah Abdul Khoir mendapatkan proyek infrastruktur jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Majelis hakim mengatakan Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena Abdul Khoir dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi, menghambat pembangunan jalan di Maluku, serta merusak keseimbangan antara DPR dengan pemerintah.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa karena sopan dan menghormati peradilan, berterus terang, mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, masih muda sehingga dapat memperbaiki diri, serta memiliki keluarga di antaranya anak yang masih kecil.
Hukuman Abdul Khoir ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Abdul Khoir dengan hukuman 2,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta. Jika ia tak bisa membayar denda tersebut, hukuman itu diganti dengan lima bulan kurungan.
Saat persidangan, Abdul Khoir mengajukan permohonan sebagai justice collaborator. Tapi, Mien Trisnawati mengatakan hakim menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Abdul Khoir. Sebab, kata dia, peran Abdul Khoir sebagai pelaku utama dianggap tidak tepat menjadi justice collaborator. "Majelis hakim berpendapat penetapan JC sesuai keputusan pimpinan KPK adalah tidak tepat, sehingga tidak dapat dijadikan pedoman," kata Mien.
Seusai sidang, Abdul Khoir tidak bersedia berkomentar kepada awak media. Saat dikonfirmasi, ia bungkam dan langsung ke luar ruangan sidang.
Pengacara Abdul Khoir, Haeruddin Masaro mengatakan kliennya akan mempertimbangkan mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut. "Kami serahkan kepada klien karena dia bilang akan pikir-pikir," kata Haeruddin seusai sidang. Ia mengatakan kliennya memiliki waktu seminggu untuk menyatakan banding.
MAYA AYU PUSPITASARI
Berita terkait
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
21 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
19 Juni 2023
Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline
12 Juni 2023
Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.
Baca SelengkapnyaBerkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang
2 Maret 2023
Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaSurya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada
18 September 2022
Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin
22 April 2022
Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat
Baca SelengkapnyaDaftar Pimpinan DPR yang Terjerat Kasus Korupsi
27 September 2021
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin menambah daftar pimpinan badan legislatif yang terjerat kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaKasus Suap PUPR: Hakim Vonis Hong Arta 2 Tahun Penjara
16 Desember 2020
Hong Arta divonis 2 tahun penjara di kasus suap PUPR karena dinilai terbukti menyuap mantan anggota DPR Damayanti Wisnu.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Eks Politikus PDIP Dalam Kasus Suap PUPR
10 Agustus 2020
Penyidik KPK akan periksa Damayanti sebagai saksi untuk tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta, di kasus suap PUPR.
Baca SelengkapnyaDi Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak
24 Mei 2020
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.
Baca Selengkapnya