Pendiri Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas dan Aditya Yogi Prabowo bersama para relawan dalam acara potong tumpeng Teman Ahok di jalur perseorangan, di Graha Pejaten, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Friski Riana
TEMPO.CO, Jakarta - Teman Ahok berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusional terkait dengan aturan verifikasi faktual yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.
"Kami akan mencoba berpikir untuk mengajukan judicial review ke MK. Kami sedang memikirkan itu matang-matang," ujar pendiri kelompok relawan Teman Ahok, Singgih Widyastono, saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 9 Juni 2016.
UU Pilkada yang telah disahkan DPR memuat aturan verifikasi faktual sensus oleh panitia pemungutan suara (PPS) bagi calon perseorangan. Metode sensus yang dimaksud adalah petugas PPS menemui langsung pendukung calon perseorangan. Apabila petugas tidak bisa bertemu dengan pendukung tersebut, tim pasangan calon harus menghadirkan pendukung ke kantor PPS paling lambat tiga hari.
Singgih menilai mekanisme verifikasi faktual secara sensus yang akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merepotkan. Namun ia meyakini kesiapan para pendukung dan akan membentuk tim untuk mengawal verifikasi. "KPU sendiri sudah menjelaskan, juga tidak menyanggupi tiga hari itu," ucap Singgih.
Teman Ahok adalah kelompok relawan pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk maju menjadi calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur DKI 2017. Per 8 Juni 2016, tutur Singgih, Teman Ahok berhasil mengumpulkan sekitar 950 ribu KTP sebagai syarat dukungan Ahok maju sebagai calon perseorangan.
Sebelumnya, Singgih mengatakan pihaknya bakal berkomunikasi dengan KPU untuk memperoleh keterangan teknis dan waktu dimulainya verifikasi. Ia menegaskan, pihaknya akan mengawal jalannya verifikasi yang disyaratkan UU selama 14 hari.