Korupsi Dana Pembelian Lahan Kantor, Mantan Bupati Pelalawan Divonis Bebas

Reporter

Rabu, 8 Juni 2016 23:04 WIB

TEMPO/Nita Dian

TEMPO.CO, Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rabu, 8 Juni 2016, menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Bupati Pelalawan Azmun Jafar atas kasus korupsi dana ganti rugi pembelian lahan perkantoran Bhakti Praja yang merugikan keuangan negara Rp 38 miliar.


"Terdakwa dinyatakan bebas dari dakwaan primer dan subsidair karena tidak terbukti melanggar hukum yang merugikan keuangan negara," kata Ketua Majelis Hakim Rinaldi Trihandoko.


Vonis bebas tersebut mematahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pelalawan Srimulyani Anom. Saat membacakan tuntutannya pada 25 Mei 2016 lalu, Srimulyani meminta majelis hakim menghukum terdakwa 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan penjara. Azmun juga diwajibkan bayar uang pengganti kerugian negara Rp 4,5 miliar.


Menurut Rinaldi, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang dikenakan kepada Azmun, tidak terbukti.


Jaksa penuntut umum dinilai tidak dapat membuktikan perbuatan yang merugikan negara selama proses persidangan. Itu sebabnya Azmun dibebaskan. Jaksa diperintahkan mengeluarkan Azum dari tahanan serta memperbaikai harkat, martabat serta nama baik terdakwa.


Advertising
Advertising

Srimulyani Anom menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai tanggapan atas vonis hakim. Sedangkan penasehat hukum Azmun, Jafar Suhendro, mengatakan putusan majelis hakim sudah cukup adil. "Memang tidak terbukti bersalah dan harus diputus bebas," ujarnya.


Pemerintah Kabupaten Pelalawan membeli lahan kebun kelapa sawit seluas 110 hektare milik PT Khatulistiwa Argo Bina di kawasan Dusun I Harapan Sekijang. Harganya Rp 20 juta per hektare. Pembayaran ganti rugi dilakukan dari 2007 hingga 2011.


Permasalahan timbul karena ternyata pada 2002 lahan itu pernah dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Akibat pembayaran ganti rugi yang dilakukan berulang kali itu, Pemerintah Kabupaten Pelalawan menghabiskan anggaran Rp 38 miliar.


Kasus korupsi itu melibatkan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis mantan Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim dengan hukuman enam tahun penjara.


Pejabat lainnya adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan Farizal Hamid, mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pelalawan Lahmudin, Kepala Seksi BPN Al Azmi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Tengku Alfian, staf Dinas Pendapatan Daerah Pelalawan Rahmat dan mantan Sekretaris Daerah Pelalawan Tengku Kasroen.


RIYAN NOFITRA


Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya