Kejaksaan Inventarisasi Aset Hartawan Aluwi di Hong Kong

Reporter

Rabu, 8 Juni 2016 15:47 WIB

Hartawan Aluwi saat digelandang menuju Kejaksaan Agung dari Bareskrim Polri, Jumat, 22 April 2016. Tempo/Inge

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto mengatakan Kejaksaan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendata harta terpidana kasus penggelapan dan pencucian uang nasabah Bank Century, Hartawan Aluwi.

Pendataan tersebut terkait dengan eksekusi aset Hartawan untuk mengganti kerugian para nasabah. "Tujuan (pendataan) untuk mencegah terjadinya double claim," ujar Hermanto saat ditemui di sekitar kantor Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Rabu, 8 Juni 2016.

BACA JUGA
Kisah Kucing Bangunkan Jemaah untuk Salat Jadi Mendunia
Inilah Hadiah Istimewa Murid TK yang Bikin Gurunya Terkejut


Dalam kasus Bank Century pada 2008, Hartawan bersama rekannya, Anton Tantular dan Hendro Wiyanto, melakukan penggelapan dan pencucian dana nasabah sebesar Rp 3,11 triliun. Akibat perbuatannya, ia dihukum pidana penjara 14 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Namun, sebelum hukuman itu sempat dijalankan, Hartawan keburu kabur ke Singapura sejak 2010. Ia bersembunyi di sana selama enam tahun dan baru dideportasi pada Februari lalu. Penyebabnya, izin permanent resident miliknya dicabut.

Aset Hartawan di Hong Kong, yang akan dieksekusi, hanyalah sebagian dari total kekayaannya. Sebelumnya, negara sudah menyita aset Hartawan Rp 352,2 miliar. Bentuknya beragam, seperti surat berharga.

Hermanto mengaku belum bisa menyebutkan kapan target eksekusi dilakukan. Apalagi aset yang diinventarisasi banyak ragamnya, dari uang hingga saham. "Kalau sudah aman, ya, nanti kami lakukan apa yang menjadi kewajiban kami," ujarnya.

ISTMAN MP

BACA JUGA
Ustad Zacky Mirza Buka-bukaan Soal Ceraikan Shinta Tanjung
Biang Kisruh Pernikahan Ustad Zacky Mirza-Shinta Terjawab?



Berita terkait

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

27 Juli 2022

Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

Pengacara mantan petinggi ACT dari Ahyudin belum memutuskan untuk menggugat status tersangka penyelewengan dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.

Baca Selengkapnya

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.

Baca Selengkapnya

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.

Baca Selengkapnya