Hartawan Aluwi saat digelandang menuju Kejaksaan Agung dari Bareskrim Polri, Jumat, 22 April 2016. Tempo/Inge
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto mengatakan Kejaksaan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendata harta terpidana kasus penggelapan dan pencucian uang nasabah Bank Century, Hartawan Aluwi.
Pendataan tersebut terkait dengan eksekusi aset Hartawan untuk mengganti kerugian para nasabah. "Tujuan (pendataan) untuk mencegah terjadinya double claim," ujar Hermanto saat ditemui di sekitar kantor Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Rabu, 8 Juni 2016.
Dalam kasus Bank Century pada 2008, Hartawan bersama rekannya, Anton Tantular dan Hendro Wiyanto, melakukan penggelapan dan pencucian dana nasabah sebesar Rp 3,11 triliun. Akibat perbuatannya, ia dihukum pidana penjara 14 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Namun, sebelum hukuman itu sempat dijalankan, Hartawan keburu kabur ke Singapura sejak 2010. Ia bersembunyi di sana selama enam tahun dan baru dideportasi pada Februari lalu. Penyebabnya, izin permanent resident miliknya dicabut.
Aset Hartawan di Hong Kong, yang akan dieksekusi, hanyalah sebagian dari total kekayaannya. Sebelumnya, negara sudah menyita aset Hartawan Rp 352,2 miliar. Bentuknya beragam, seperti surat berharga.
Hermanto mengaku belum bisa menyebutkan kapan target eksekusi dilakukan. Apalagi aset yang diinventarisasi banyak ragamnya, dari uang hingga saham. "Kalau sudah aman, ya, nanti kami lakukan apa yang menjadi kewajiban kami," ujarnya.