TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti didakwa menggerakkan rekan kerjanya, Budi Supriyanto, untuk menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Suap ini berkaitan dengan program aspirasi dalam RAPBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Dalam sidang dakwaan, jaksa penuntut umum KPK Ronald Ferdinan Worotikan mengatakan Damayanti menyuruh asistennya, Dessy Ariyanti Edwin dan Julia Prasetyarini, untuk mengadakan pertemuan dengan Abdul Khoir. Dalam pertemuan itu, Abdul Khoir menyerahkan duit 404 ribu dolar Singapura, yang merupakan commitment fee untuk Budi Supriyanto.
Dessy kemudian melaporkan kepada Damayanti bahwa fee dari Abdul Khoir untuk Budi sudah diterima dengan mengatakan, "Tadi sudah ketemu, bajunya udah pada bisa diambil jahitannya." Damayanti menjawab, "Oh, ya ya ya. Paham." Demikian Ronald saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 8 Juni 2016.
Ronald melanjutkan, keesokan harinya, 8 Januari 2016, Julia menyampaikan kepada Damayanti. "Mbak Yanti, dari Mas Dul sudah ada, mohon arahannya, Mbak," kata Julia seperti yang ditirukan Ronald. Kemudian dijawab oleh Damayanti, "Ya, minta tolong dihitung, yang penting Mas Budi enem (enam) dari seket (50) ya, nanti sisanya kita bagi bertiga."
Selanjutnya, Julia memisahkan duit untuk Budi sejumlah 305 ribu dolar Singapura, sedangkan sisanya 99 ribu dolar Singapura dibagi tiga. Masing-masing 33 ribu dolar Singapura untuk Julia, Dessy, dan Damayanti.
Untuk program aspirasi yang diusulkan Damayanti, terdakwa mendapat duit dari Abdul Khoir sebesar 328 ribu dolar Singapura. Ditambah Rp 1 miliar dalam bentuk dolar yang digunakan untuk biaya pilkada di Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, Damayanti diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
MAYA AYU PUSPITASARI
Berita terkait
Kasus Suap PUPR: Hakim Vonis Hong Arta 2 Tahun Penjara
16 Desember 2020
Hong Arta divonis 2 tahun penjara di kasus suap PUPR karena dinilai terbukti menyuap mantan anggota DPR Damayanti Wisnu.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Eks Politikus PDIP Dalam Kasus Suap PUPR
10 Agustus 2020
Penyidik KPK akan periksa Damayanti sebagai saksi untuk tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta, di kasus suap PUPR.
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Politikus PKB Akui Tak Kenal Tersangka Hong Arta
30 September 2019
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga polikus Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Senin, 30 September 2019.
Baca SelengkapnyaTersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK
20 Juli 2018
Fayakhun Andriadi, tersangka suap satelit bakamla, mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK.
Baca SelengkapnyaDatang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara
19 Juli 2018
Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan KPK. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka suap proyek PLTU Riau-1 Eni Saragih.
Baca SelengkapnyaSuap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR
16 Juli 2018
KPK menggeledah ruang Eni Saragih terkait perkara suap PLTU Riau.
Baca SelengkapnyaEksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal
16 Juli 2018
Tersangka dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Riau Eni Saragih mengakui menerima uang dari swasta.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR
14 Juli 2018
KPK) menetapkan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap anggota DPR, Eni Maulani Saragih.
Baca SelengkapnyaKPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau
14 Juli 2018
KPK menduga Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih bukan satu-satunya pihak yang menerima suap proyek PLTU Riau.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka
14 Juli 2018
KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pembangunan PLTU di Riau.
Baca Selengkapnya