Suap Damayanti Gunakan Kode Ambil Jahitan Baju  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Rabu, 8 Juni 2016 14:47 WIB

Tersangka kasus dugaan korupsi suap pengamanan proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Damayanti Wisnu Putranti memasuki gedung KPK sebelum menjalani pemeriksaan atas dirinya, Jakarta, 2 Mei 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti didakwa menggerakkan rekan kerjanya, Budi Supriyanto, untuk menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Suap ini berkaitan dengan program aspirasi dalam RAPBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Dalam sidang dakwaan, jaksa penuntut umum KPK Ronald Ferdinan Worotikan mengatakan Damayanti menyuruh asistennya, Dessy Ariyanti Edwin dan Julia Prasetyarini, untuk mengadakan pertemuan dengan Abdul Khoir. Dalam pertemuan itu, Abdul Khoir menyerahkan duit 404 ribu dolar Singapura, yang merupakan commitment fee untuk Budi Supriyanto.

Dessy kemudian melaporkan kepada Damayanti bahwa fee dari Abdul Khoir untuk Budi sudah diterima dengan mengatakan, "Tadi sudah ketemu, bajunya udah pada bisa diambil jahitannya." Damayanti menjawab, "Oh, ya ya ya. Paham." Demikian Ronald saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 8 Juni 2016.

Ronald melanjutkan, keesokan harinya, 8 Januari 2016, Julia menyampaikan kepada Damayanti. "Mbak Yanti, dari Mas Dul sudah ada, mohon arahannya, Mbak," kata Julia seperti yang ditirukan Ronald. Kemudian dijawab oleh Damayanti, "Ya, minta tolong dihitung, yang penting Mas Budi enem (enam) dari seket (50) ya, nanti sisanya kita bagi bertiga."

Selanjutnya, Julia memisahkan duit untuk Budi sejumlah 305 ribu dolar Singapura, sedangkan sisanya 99 ribu dolar Singapura dibagi tiga. Masing-masing 33 ribu dolar Singapura untuk Julia, Dessy, dan Damayanti.

Untuk program aspirasi yang diusulkan Damayanti, terdakwa mendapat duit dari Abdul Khoir sebesar 328 ribu dolar Singapura. Ditambah Rp 1 miliar dalam bentuk dolar yang digunakan untuk biaya pilkada di Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, Damayanti diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Kasus Suap PUPR: Hakim Vonis Hong Arta 2 Tahun Penjara

16 Desember 2020

Kasus Suap PUPR: Hakim Vonis Hong Arta 2 Tahun Penjara

Hong Arta divonis 2 tahun penjara di kasus suap PUPR karena dinilai terbukti menyuap mantan anggota DPR Damayanti Wisnu.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Eks Politikus PDIP Dalam Kasus Suap PUPR

10 Agustus 2020

KPK Periksa Eks Politikus PDIP Dalam Kasus Suap PUPR

Penyidik KPK akan periksa Damayanti sebagai saksi untuk tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta, di kasus suap PUPR.

Baca Selengkapnya

Diperiksa KPK, Politikus PKB Akui Tak Kenal Tersangka Hong Arta

30 September 2019

Diperiksa KPK, Politikus PKB Akui Tak Kenal Tersangka Hong Arta

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga polikus Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Senin, 30 September 2019.

Baca Selengkapnya

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

20 Juli 2018

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

Fayakhun Andriadi, tersangka suap satelit bakamla, mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK.

Baca Selengkapnya

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

19 Juli 2018

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan KPK. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka suap proyek PLTU Riau-1 Eni Saragih.

Baca Selengkapnya

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

16 Juli 2018

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

KPK menggeledah ruang Eni Saragih terkait perkara suap PLTU Riau.

Baca Selengkapnya

Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

16 Juli 2018

Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

Tersangka dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Riau Eni Saragih mengakui menerima uang dari swasta.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR

14 Juli 2018

KPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR

KPK) menetapkan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap anggota DPR, Eni Maulani Saragih.

Baca Selengkapnya

KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau

14 Juli 2018

KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau

KPK menduga Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih bukan satu-satunya pihak yang menerima suap proyek PLTU Riau.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka

14 Juli 2018

KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka

KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pembangunan PLTU di Riau.

Baca Selengkapnya