Penyelundupan 5 Kontainer Kayu Ilegal ke Bali Terbongkar

Reporter

Editor

Minggu, 21 Mei 2006 20:47 WIB

TEMPO Interaktif, Denpasar:Modus baru penyelundupan kayu illegal dengan memasukkannya ke dalam kontainer berhasil diungkap jajaran Polisi Air (Polair) Polda Bali. Lima kontainer dengan muatan 17 metrik per-kontainer diamankan petugas ketiga hendak dibongkar oleh pemiliknya."Ini yang pertama kali kita temukan. Biasanya hanya diangkut dengan kapal," kata Direktur Pol Air AKBP Oka ED Chandrana, Minggu (21/5). Penyelundupan dengan kontainer melalui pelabuhan Benoa, diduga karena intensifnya operasi polisi di pelabuhan Buleleng, Bali Utara dan Jembrana, Bali Barat.Kayu dari pohon kelapa illegal tanpa Surat Keterangan Hasil Hutan Kayu Rakyat ( SKHH KR) itu dibawa oleh KM Melisa sebanyak 2 kontainer dari Palu, Sulawesi Tengah. Pengirimnya bernama Rudi sedang penerima di Benoa adalah Baco Hamdan. Satu kontainer lagi pemiliknya bernama Rudi yang sekaligus mengirimkan dan menerimanya di Bali.Sementara itu 3 kontainer diangkut oleh KM Manise dari Manado. Dua konatiner dikirim oleh Koperasi Riau dan di Bali diterima oleh Amril Sulaiman. Satu kontainer lagi adalah milik seseorang bernama Feri 1. "Harga permeter kubik 1,2 juta sampai 1,5 juta tergantung kualitas kayu," kata Chandrana.Para tersangka sebagai pemilik kayu illegal itu terancam Kepmen Kehutanan Nomor 126/KPTS/II/2003 pasal 1 ayat 51 jo pasal 33 ayat 3 huruf c UU 41 /99 tentang Kehutanan. Pasal itu mengharsukan penggunaan SKHH dalam penangkutan hasil hutan dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 Milyar.Menurut Chandrana, kayu-kayu berbentuk glondongan dan berupa tiang-tiang itu tersebut akan digunakan untuk membangun gazebo (rumah pasang) , restoran, serta untuk dijual bebas. Kapal KM Melisa tiba di Bali tanggal 15 Mei dari Palu, sedang KM Manise tiba tanggal 18 dari Manado. Sesampainya di Bali dan menurunkan kontainer mereka langsung berangkat kembali. Adapun polisi mengetahui keberadaan kontainer pengangkut kayu pada Sabtu (20/5) dari laporan masyarakat dan kemudian melakukan penangkapan.Rudi, salah-satu tersangka mengaku, dirinya tidak mengetahui ketentuan harus membawa SKHH. "Saya tidak tahu pak, pokoknya saya bawa saja," katanya. Kayu-kayu itu, menurutnya, akan dijual kembali di Denpasar.Rofiqi Hasan

Berita terkait

Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman

2 jam lalu

Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman

Sindikat penjual benur atau benih lobster ilegal memiliki cara khusus dalam penyelundupan benur ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

4 jam lalu

Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

Berdasarkan pemeriksaan, tiga tersangka yang melakukan penyelundupan benih lobster baru satu kali menggunakan gudang di lokasi penangkapan.

Baca Selengkapnya

Ditpolair Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 91 Ribu Benih Lobster dari Bogor

6 jam lalu

Ditpolair Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 91 Ribu Benih Lobster dari Bogor

Kerugian negara dari penyelundupan benih bening lobster ditaksir sebesar Rp 19,2 miliar

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya oleh 4 Warga Aceh Sudah P21

1 hari lalu

Berkas Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya oleh 4 Warga Aceh Sudah P21

Kejaksaan Negeri Aceh Barat menyatakan berkas kasus penyelundupan puluhan orang etnis Rohingya ke Aceh sudah P21.

Baca Selengkapnya

Benih Lobster Senilai Rp 35 Miliar Dari Pelabuhan Ratu Hendak Diselundukan ke Singapura

1 hari lalu

Benih Lobster Senilai Rp 35 Miliar Dari Pelabuhan Ratu Hendak Diselundukan ke Singapura

Polisi menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp 35 miliar ke Singapura itu saat transit di Pulau Bangka.

Baca Selengkapnya

Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Lobster, Kerugian Negara Ditaksir Rp25 M

3 hari lalu

Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Lobster, Kerugian Negara Ditaksir Rp25 M

Polisi menangkap tiga orang tersangka penyelundupan benih lobster sejumlah 125.684 ekor dengan nilai Rp 25 miliar.

Baca Selengkapnya

Tim Gabungan Polri dan KKP Ungkap Penyelundupan 125.684 Benih Lobster Senilai Rp 25 Miliar di Jambi

3 hari lalu

Tim Gabungan Polri dan KKP Ungkap Penyelundupan 125.684 Benih Lobster Senilai Rp 25 Miliar di Jambi

Asumsi harga pasaran setiap benih lobster antara Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

10 hari lalu

Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada penyelundupan rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed.

Baca Selengkapnya

Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

11 hari lalu

Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

Sumatera Selatan masuk sebagai salah satu jalur utama penyelundupan benih lobster. Dari 2021-2023, berhasil digagalkan 17 kali upaya penyelundupan.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

11 hari lalu

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Penyelundupan miras melalui Pelabuhan Tanjung Emas disamarkan sebagai pengiriman tekstil. Mendapat atensi dari Kantor Pusat Bea Cukai.

Baca Selengkapnya