Bupati Rokan Hulu, Suparman keluar dari mobil tahanan sebelum masuk kedalam Rumah Tahanan di Gedung KPK, Jakarta, 7 Juni 2016. Penyidik KPK menetapkan penahanan terhadap Bupati Rokan Hulu Suparman karena diduga terlibat kasus suap pembahasan Rancangan APBD Provinsi Riau tahun 2014 dan 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Bupati Rokan Hulu Suparman selama 20 hari ke depan. Tersangka penerima suap rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tersebut akan ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
"Ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari ke depan terhitung hari ini," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Selasa, 7 Juni 2016.
Setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Suparman keluar menggunakan rompi tahanan. Ia masuk ke mobil tahanan diantar oleh kuasa hukumnya. "Saya taat hukum dan saya tidak mau mencari kambing hitam," kata Suparman.
Suparman ditetapkan sebagai tersangka penerima suap RAPBD Rokan Hulu. Kasus ini juga menyeret Ketua DPRD Riau periode 2009-2014, Johar Firdaus.
Penetapan tersangka terhadap Suparman dan Johar merupakan hasil pengembangan kasus yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan bekas anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari. Suparman dan Johar diduga turut menerima suap.
Suparman dan Johar dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.