Teman Ahok Siap Verifikasi Faktual Pendukung Ahok

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Senin, 6 Juni 2016 11:29 WIB

Sejumlah pengunjung mengisi formulir pengumpulan KTP untuk Ahok, di Teman Ahok Fair, Gudang Sarinah, Pancoran, Jakarta Selatan, 29 Mei 2016. Tempo/Destrianita

TEMPO.CO, Jakarta - Founder relawan Teman Ahok, Singgih Widyastono, mengklaim pihaknya siap dengan prosedur verifikasi faktual dengan cara sensus yang akan dilakukan terhadap pendukung calon perseorangan. “Orang-orang yang memberikan formulir sudah siap (melakukan verifikasi faktual),” katanya saat dihubungi Tempo, Senin, 6 Juni 2016.

Teman Ahok adalah gerakan relawan pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk maju menjadi calon perseorangan dalam pemilihan gubernur 2017. Singgih menilai memang sedikit ribet dengan mekanisme verifikasi faktual secara sensus yang akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun ia meyakini kesiapan dari para pendukung dan akan membentuk tim untuk mengawal verifikasi.

Singgih menyatakan akan membentuk tim pengawal verifikasi di setiap kelurahan. Ia berujar tim tersebut diambil dari para relawan yang sebelumnya bertugas mengumpulkan KTP. “Misalnya tiga orang di masing-masing kelurahan,” ujarnya.

Singgih berujar pihaknya juga telah mengimbau para pendukung Ahok terkait dengan peraturan verifikasi faktual tersebut. Ia pun mengirimkan broadcast melalui media sosial, seperti Line dan WhatsApp, untuk mensosialisasi peraturan itu kepada para pendukung. Ia meminta para pendukung meluangkan waktu mengikuti verifikasi dari KPU.

Singgih juga mendorong KPU bekerja profesional dalam memverifikasi pendukung calon perseorangan. Ia akan berkomunikasi dengan KPU untuk mendapatkan keterangan teknis dan waktu dimulainya verifikasi. Ia menegaskan, pihaknya akan mengawal jalannya verifikasi yang disyaratkan undang-undang selama 14 hari.

Undang-Undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015, yang telah disahkan DPR memuat aturan verifikasi faktual sensus oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) bagi calon perseorangan. Metode sensus yang dimaksud adalah petugas PPS menemui langsung pendukung calon perseorangan. Apabila petugas tidak menemui pendukung tersebut, tim pasangan calon harus menghadirkan pendukung ke kantor PPS paling lambat tiga hari.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

3 jam lalu

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

Politikus PDIP menyebut empat nama yang berpotensi maju di cagub DKI Jakarta. Ada nama Ahok.

Baca Selengkapnya

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

3 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

3 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

6 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

7 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

10 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

12 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

41 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

41 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

55 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya