Dua pekerja sedang membersihkan dan memberi warna baru tulisan Badan Pengawas Pemilu, Jakarta,18 November 2015. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dalam sidang paripurna, kemarin. Satu dari beberapa pasal yang disepakati DPR dan pemerintah adalah penguatan wewenang Badan Pengawas Pemilu.
“Tentang Bawaslu, DPR dan pemerintah sepakat memberikan kewenangan memutus pidana politik uang,” kata Ketua Komisi Pemerintahan Rambe Kamarulzaman dalam laporan sidang paripurna, Kamis, 2 Juni 2016.
Dalam Pasal 135 Undang-Undang Pilkada dijelaskan, Bawaslu Provinsi dapat menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran politik uang dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja. Pemeriksaan dilakukan secara terbuka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu dengan menerbitkan putusan paling lambat 3 hari kerja. Keputusan KPU dapat berupa sanksi pembatalan pasangan calon. Calon yang menerima sanksi dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung.