Tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah pada Kamar Dagang Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, 31 Mei 2016. La Nyalla dibawa pulang ke Indonesia, setelah dipulangkan dari tempat pelariannya di Singapura. TEMPO/Dian triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah, mengatakan penyidik saat ini tengah mempelajari data transaksi keuangan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti.
Menurut Arminsyah, data tersebut sudah diterima Kejaksaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Pokoknya sudah ada dan sedang dipelajari (oleh penyidik)," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 3 Juni 2016.
Arminsyah mengatakan data yang diperoleh Kejaksaan adalah transaksi keuangan La Nyalla periode 2010-2014 atau selama Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu aktif di Kadin. Namun Arminsyah tak mau merinci data tersebut. "Saya tidak jawab dulu soal itu,” katanya.
La Nyalla terseret dua perkara dalam kasus dana hibah Kadin Jawa Timur 2012, yakni perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang. La Nyalla diduga menyalahgunakan dana hibah Rp 5,3 miliar untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian saham perdana Bank Jatim.
La Nyalla sempat menjadi tersangka untuk kedua perkara itu. Namun, lewat serangkaian kemenangan di sidang pra peradilan, saat ini ia hanya menjadi tersangka kasus korupsi. Saat ini, kasus tengah disidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan bantuan data dari PPATK.