TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak mempersoalkan munculnya polemik pengesahan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Soal ada pro-kontra wajar. Kalau ada yang merasa tak puas atau kepentingannya terganggu, ya silakan (memprotes)," ujar Tjahjo saat ditemui di gedung Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jumat, 3 Juni 2016.
Meski sudah disahkan, sejumlah fraksi di DPR masih tak menyetujui poin kewajiban mengundurkan diri bagi anggota dewan dalam UU itu. Tjahjo menegaskan bahwa pengesahan tersebut didasari juga oleh keputusan Mahkamah Konstitusi sehingga wajib dipatuhi.
"Tidak bisa dibatalkan. Keputusan MK ini prinsip ketatanegaraan kita. Pemerintah tidak mungkin abaikan, keputusannya final dan mengikat," katanya.
Tjahjo menambahkan bahwa protes atau penentangan keputusan terhadap MK tidak bisa dilakukan pemerintah dan DPR sebagai penyusun UU tersebut. "Yang berhak untuk menggugat UU adalah masyarakat."
Dua fraksi di DPR, yaitu dari Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), masih keberatan pada salah satu poin UU yang disahkan Kamis kemarin itu. Mereka berprinsip kepala daerah petahana tidak perlu mundur, begitu pula anggota DPR saat mengikuti pilkada.
Pasal 7 poin S dalam UU Pilkada berbunyi: “menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.” Adapun bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota baru diwajibkan mundur bila mencalonkan diri di daerah lain.
YOHANES PASKALIS
Berita terkait
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?
15 hari lalu
Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.
Baca SelengkapnyaDukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda
18 hari lalu
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini
Baca SelengkapnyaIrjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar
56 hari lalu
Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali
Baca SelengkapnyaAHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil
7 Maret 2024
Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.
Baca SelengkapnyaMendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa
28 Februari 2024
Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan
Baca SelengkapnyaPemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP
26 Februari 2024
Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKorupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun
22 Februari 2024
Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan
Baca SelengkapnyaStafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula
7 Februari 2024
Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku
23 Desember 2023
Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.
Baca SelengkapnyaTidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main
20 November 2023
"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.
Baca Selengkapnya