Ahok Mengotot Reklamasi, Yusril: Dia Bisa Dianggap Membangkang

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Rabu, 1 Juni 2016 13:17 WIB

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Yusril Ihza Mahendra. TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mematuhi hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang memenangkan gugatan para nelayan perihal izin reklamasi Pulau G. Jika tidak terima dengan putusan itu, Yusril meminta Ahok bersikap sebagai pemimpin yang taat hukum.

"Ajukan banding atau dia menerima dan menghentikan segala kegiatan (reklamasi) karena menyangkut kewenangan pemerintah pusat," kata Yusril saat dihubungi Tempo, Rabu, 1 Juni 2016. Menurut mantan Menteri Hukum itu, sebagai seorang pemimpin, Gubernur Ahok harus patuh terhadap hukum.

BACA: Nelayan Menang Gugatan Pencabutan Izin Reklamasi Pulau G

Yusril menilai, rencana Ahok menyerahkan izin pembangunan proyek reklamasi kepada badan usaha milik daerah (BUMD) tidak bisa begitu saja dilakukan. Menurut Yusril, putusan majelis hakim di PTUN bisa dibatalkan jika ada unsur yang melanggar asas pemerintahan yang baik dan melanggar peraturan undang-undang yang berlaku.

Yusril menilai, Ahok melecehkan hukum apabila tetap berkukuh melanjutkan proyek reklamasi dengan menyerahkannya ke BUMD. “Kalau itu dilakukan, Ahok bisa dianggap membangkang putusan pengadilan,” kata bakal calon Gubernur DKI tersebut. Yusril mengklaim, kebijakan Ahok, seperti pemberian izin terhadap reklamasi pulau, bertentangan dengan asas legalitas.

BACA: Hakim PTUN: Tak Ada Kepentingan Umum dalam Reklamasi

Seorang pemimpin, kata Yusril, harus mengedepankan asas legalitas. Selain itu, harus ada integritas yang menegaskan, jika kebijakan salah, diakui salah. Kebijakan Ahok yang kukuh melanjutkan reklamasi dianggap keliru. Yusril menilai, Ahok menabrak peraturan yang lebih tinggi, yaitu putusan pengadilan.

Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia yang meminta pengadilan mencabut SK Gubernur DKI yang memberikan izin proyek reklamasi di Pulau G kepada anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudera.

BACA: PTUN Menangkan Nelayan, Wagub Djarot: Kami Banding

Menurut ketua majelis hakim, Adhi Budi Sulistyo, ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan putusan kali ini. Salah satunya, reklamasi tidak bersifat mendesak untuk kepentingan masyarakat. "Tidak ada kepentingan umum dalam reklamasi," ujarnya di PTUN Jakarta, Selasa, 31 Mei 2016.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pihaknya bakal tetap melanjutkan proyek reklamasi, meski ada kekuatan hukum tetap atau inkracht terkait dengan pembatalan surat keputusan Gubernur DKI mengenai izin reklamasi Pulau G oleh PTUN Jakarta.

BACA: Selain Pulau G, Nelayan Gugat Izin Reklamasi Pulau Lain

“Reklamasi kami tetap jalan pakai izin sendiri. Kami bisa pakai Jakpro (PT Jakarta Propertindo) untuk mengerjakannya. Kalau dibatalin, saya enggak tahu putusannya seperti apa. Putusan PTUN bukan melarang reklamasi lho," ucap Ahok di Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa, 31 Mei 2016.

DANANG FIRMANTO

BACA JUGA
Sebulan Gadis Cilik Ini Dinodai 6 Pemuda: Ada Rayuan Maut
Cita Citata Dekat Anggota DPR, Tebak: Teman, Pacar, Atau...?


Berita terkait

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

6 jam lalu

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

Politikus PDIP menyebut empat nama yang berpotensi maju di cagub DKI Jakarta. Ada nama Ahok.

Baca Selengkapnya

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

3 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

3 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

6 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

7 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

10 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

12 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

41 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

41 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

56 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya