Tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah pada Kamar Dagang Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, 31 Mei 2016. La Nyalla kabur saat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur. TEMPO/Dian triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengungkapkan kronologi penangkapan Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia La Nyalla Mattalitti di Singapura. Asisten Atase Sandi Andaryani mengatakan pemulangan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah itu bermula pada pukul 10.30 waktu Singapura saat otoritas negara tetangga itu menghubungi pihak Imigrasi.
"Otoritas Singapura menyatakan La Nyalla sudah ditangkap karena melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay, lebih izin tinggalnya," ucap Sandi di Kejaksaan Agung, Selasa, 31 Mei 2016.
Menurut Sandi, La Nyalla masuk Singapura pada 29 Maret 2016. Kemudian ia masuk dengan bebas visa selama satu bulan yang berakhir pada 28 April 2016.
Sejak saat itu, La Nyalla tidak melapor ke Imigrasi setempat untuk memperpanjang izin tinggalnya. "Dengan dasar itu, pihak berwenang melakukan deportasi," ujarnya. La Nyalla ditangkap tanpa perlawanan. Selama di Singapura, tutur Sandi, La Nyalla tak terdeteksi keberadaannya. Ia tinggal seorang diri.
La Nyalla akhirnya dipulangkan ke Indonesia menggunakan pesawat GA835 dengan rute Singapura-Jakarta pada pukul 17.35 WIB dan baru tiba pukul 18.30 WIB. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan La Nyalla akan ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Dia belum dapat memastikan berapa lama penahanan Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu. "Ditahan di sini (Jakarta) demi keamanan," ucap Arminsyah soal penahanan La Nyalla yang dilakukan di Jakarta, bukan Surabaya.