Pembelaan Abdul Khoir: Saya Hanya Korban Permainan

Reporter

Senin, 30 Mei 2016 23:01 WIB

Direktur PT Windhu Utama, Abdul Khoir usai mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 4 April 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa suap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Abdul Khoir menyampaikan pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 30 Mei 2016. "Saya jatuh dalam penerapan sistem yang salah, terjerembap ke dalam permainan proyek," ujarnya dalam pembelaannya.

Direktur PT Windhu Tunggal Utama itu dituntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan penjara. Jaksa penuntut umum Kristanti Yuni Purnawati mengatakan Abdul Khoir terbukti memberi suap kepada empat anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, Damayanti Wisnu Putranti, Budi Suprianto, Andi Taufan Tiro, dan Musa Zainudin, serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran H.I. Mustary.

"Bila tidak mengikuti aturan yang mereka tetapkan untuk mendapatkan proyek, tentu saja saya tidak akan dianggap," kata Khoir. Akhirnya, dia mengaku melakukan penyuapan dengan berat hati dan terpaksa. Dia menganggap dirinya korban dari konspirasi pembagian jatah proyek aspirasi di Komisi V DPR RI.

Dalam pembelaannya, Khoir mengaku uang yang dia berikan tersebut adalah hasil jerih payah keringat dia sendiri dan hasil pinjaman. Semuanya dia anggap sebagai karya terhadap bangsa.

"Tapi ujung-ujungnya saya juga yang jadi korban, uang sudah habis, masuk penjara pula," tuturnya.

Setelah terjerat kasus ini, dia menganggap perusahaannya selalu dicari kesalahannya. Padahal dia merasa telah berkontribusi terhadap pembangunan Maluku dan Maluku Utara. "Nila setitik, rusak susu sebelanga," ucap Khoir. "Saya terpaksa memberikan sejumlah uang itu, bukan karena rela."

Dia juga meminta sebagian uangnya yang disita dikembalikan karena tidak berhubungan dengan perkara ini. "Lebih bermanfaat untuk kelangsungan hidup keluarga dan karyawan saya," katanya.

Khoir mengatakan dia adalah korban dari penerapan sistem yang salah dan berharap ada penerapan sistem check and balance yang benar antara eksekutif dan legislatif. "Tidak ada lagi main mata sehingga tidak ada lagi korban-korban berikutnya. Cukuplah saya," ujarnya.

AKMAL IHSAN | YY

Berita terkait

Kasus Suap PUPR: Hakim Vonis Hong Arta 2 Tahun Penjara

16 Desember 2020

Kasus Suap PUPR: Hakim Vonis Hong Arta 2 Tahun Penjara

Hong Arta divonis 2 tahun penjara di kasus suap PUPR karena dinilai terbukti menyuap mantan anggota DPR Damayanti Wisnu.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Eks Politikus PDIP Dalam Kasus Suap PUPR

10 Agustus 2020

KPK Periksa Eks Politikus PDIP Dalam Kasus Suap PUPR

Penyidik KPK akan periksa Damayanti sebagai saksi untuk tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta, di kasus suap PUPR.

Baca Selengkapnya

Diperiksa KPK, Politikus PKB Akui Tak Kenal Tersangka Hong Arta

30 September 2019

Diperiksa KPK, Politikus PKB Akui Tak Kenal Tersangka Hong Arta

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga polikus Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Senin, 30 September 2019.

Baca Selengkapnya

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

20 Juli 2018

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

Fayakhun Andriadi, tersangka suap satelit bakamla, mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK.

Baca Selengkapnya

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

19 Juli 2018

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan KPK. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka suap proyek PLTU Riau-1 Eni Saragih.

Baca Selengkapnya

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

16 Juli 2018

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

KPK menggeledah ruang Eni Saragih terkait perkara suap PLTU Riau.

Baca Selengkapnya

Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

16 Juli 2018

Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

Tersangka dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Riau Eni Saragih mengakui menerima uang dari swasta.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR

14 Juli 2018

KPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR

KPK) menetapkan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap anggota DPR, Eni Maulani Saragih.

Baca Selengkapnya

KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau

14 Juli 2018

KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau

KPK menduga Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih bukan satu-satunya pihak yang menerima suap proyek PLTU Riau.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka

14 Juli 2018

KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka

KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pembangunan PLTU di Riau.

Baca Selengkapnya