Pemerintah Akui 13 Perguruan Pesantren Basis Kitab Kuning

Reporter

Senin, 30 Mei 2016 18:12 WIB

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jombang - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin secara resmi menerbitkan surat keputusan (SK) bagi 13 Ma'had 'Aly atau perguruan tinggi pesantren yang berbasis kitab kuning atau kitab karangan ulama yang digunakan di pesantren.

SK bagi 13 perguruan tinggi pesantren itu diserahkan Menteri Agama kepada 13 perwakilan Ma'had 'Aly saat Wisuda Mahasantri ke-3 Ma'had 'Aly Hasyim Asy'ari di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin, 30 Mei 2016.
"Hari ini, kami secara resmi menerbitkan SK untuk 13 Ma'had 'Aly yang secara resmi diakui oleh negara," kata Lukman saat orasi ilmiah, Senin 30 Mei 2016.

Lukman mengatakan pengakuan negara atas perguruan tinggi pesantren berbasis kitab kuning itu sebenarnya tindak lanjut atas upaya Menteri Agama sebelumnya. "Saya hanya di ujungnya saja. Yang jauh lebih berjasa tentu Menteri Agama terdahulu yang telah memperjuangkan ini sejak lama," tutur dia.

Penerbitan SK tersebut sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2015 tentang Ma'had 'Aly oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Lukman menuturkan bahwa Ma'had 'Aly adalah perguruan tinggi keagamaan Islam yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam berbasis kitab kuning yang diselenggarakan oleh pondok pesantren.

Kitab kuning yang dimaksud adalah kitab ke-Islaman berbahasa Arab yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di pesantren. Tujuan Ma'had 'Aly adalah menciptakan lulusan yang ahli dalam bidang ilmu agama Islam dan mengembangkan ilmu agama Islam berbasis kitab kuning.

Lukman mengatakan Mahad Aly adalah wujud pelembagaan sistemik tradisi intelektual pesantren tingkat tinggi yang keberadaannya melekat pada pendidikan pesantren. "Secara kelembagaan, posisi Mahad Aly adalah jenjang Pendidikan Tinggi Keagamaan pada jalur Pendidikan Diniyah Formal,” tuturnya.

Untuk membangun keunggulan dengan integritas akademik yang tinggi, Lukman memastikan setiap Ma'had 'Aly hanya diberikan izin penyelenggaraan untuk satu program studi yang jadi spesialisasi. Lebih dari itu, program studi dimaksud juga akan dikembangkan menjadi pusat kajian keilmuan ke-Islaman dan kepesantrenan sekaligus.

“Kementerian Agama memiliki komitmen kuat membangun pusat-pusat unggulan ini. Ma'had 'Aly akan tetap ditempatkan sebagai lembaga khusus yang ada pada pesantren untuk kaderisasi ulama yang mumpuni dan berintegritas,” katanya.

Adapun ke-13 Ma'had 'Aly yang telah mengantongi izin pendirian dan nomor statistik dari Menteri agama tersebut antara lain:

1) Ma'had 'Aly Saidusshiddiqiyyah Pondok Pesantren As-Shiddiqiyah, Kebon Jeruk, Jakarta, dengan program spesialisasi Sejarah dan Peradaban Islam;

2) Ma'had 'Aly Syekh Ibrahim Al Jambi, Pondok Pesantren Al As'ad, Kota Jambi, Jambi, dengan program spesialisasi Fiqh dan Ushul Fiqh;

3) Ma'had 'Aly Sumatera Thawalib Parabek, Pondok Pesantren Sumatera Thawalib
Parabek, Agam, Sumatera Barat, dengan program spesialisasi Fiqh dan Ushul Fiqh;

4) Ma'had 'Aly MUDI Mesjid Raya, Pondok Pesantren Ma'hadul 'Ulum Ad Diniyyah Al Islamiyah (MUDI) Mesjid Raya, Bireun, Nanggroe Aceh Darussalam, dengan program spesialisasi Fiqh dan Ushul Fiqh;

5) Ma'had 'Aly As'adiyah, Pondok Pesantren As’adiyah, Sengkang, Sulawesi Selatan, dengan program spesialisasi Tafsir dan Ilmu Tafsir;

6) Ma'had 'Aly Rasyidiyah Khalidiyah, Pondok Pesantren Rasyidiyah Khalidiyah, Amuntai, Kalimantan Selatan, dengan program spesialisasi Aqidah dan Filsafat Islam;

7) Ma'had 'Aly Salafiyah Syafi’iyah, Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah, Situbondo, Jawa Timur, dengan program spesialisasi Fiqh dan Ushul Fiqh;

8) Ma'had 'Aly Hasyim Asy'ary, Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, dengan program spesialisasi Hadits dan Ilmu Hadits;

9) Ma'had 'Aly At-Tarmasi, Pondok Pesantren Tremas, Pacitan, Jawa Timur, dengan program spesialisasi Fiqh dan Ushul Fiqh;

10) Ma'had 'Aly Pesantren Maslakul Huda fi Ushul al-Fiqh, Pondok Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah, dengan program spesialisasi Fiqh dan Ushul Fiqh;

11) Ma'had 'Aly PP Iqna ath-Thalibin, Pondok Pesantren Al Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah, dengan program spesialisasi Tasawwuf dan Tarekat;

12) Ma'had 'Aly Al Hikamussalafiyah, Pondok Pesantren Madrasah Hikamussalafiyah (MHS), Cirebon, Jawa Barat, dengan program spesialisasi Fiqh dan Ushul Fiqh;

13) Ma'had 'Aly Miftahul Huda, Pondok Pesantren Manonjaya, Ciamis, Jawa Barat, dengan program spesialisasi Aqidah dan FIlsafat Islam.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

5 hari lalu

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

12 hari lalu

Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Usul Lulusan Ma'had Aly Bisa Ikut Seleksi CPNS

30 hari lalu

Kemenag Usul Lulusan Ma'had Aly Bisa Ikut Seleksi CPNS

Lulusan Ma'had Aly berpeluang mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS, khususnya formasi penyuluh agama.

Baca Selengkapnya

Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

39 hari lalu

Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

Polda Jambi akirnya mengungkap motif penganiayaan yang menewaskan AH, 13 tahun, santri di salah satu ponpes di Kabupaten Tebo.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

40 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya

Polda Jambi Jamin Penyelidikan Kasus Kematian Santri di Tebo Berlanjut, Gelar Perkara Dilakukan Pekan ini

45 hari lalu

Polda Jambi Jamin Penyelidikan Kasus Kematian Santri di Tebo Berlanjut, Gelar Perkara Dilakukan Pekan ini

Kasus kematian santri di salah satu Pondok Pesantren di Tebo Jambi ini sempat mandek, hingga viral lagi setelah dibawa ke Hotman Paris.

Baca Selengkapnya

Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

46 hari lalu

Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

KPAI mengimbau pelbagai lembaga keagamaan, seperti pesantren, lembaga zakat, dan ormas Islam, membantu mengarahkan kegiatan anak selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Kode Khusus Hasbi Hasan dan Windy Idol dalam Suap Perkara Mahkamah Agung: dari SIO hingga Pesantren

54 hari lalu

Kode Khusus Hasbi Hasan dan Windy Idol dalam Suap Perkara Mahkamah Agung: dari SIO hingga Pesantren

Dalam perkara suap Mahkamah Agung, Sekma Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dan gratifikasi Rp 630 juta.

Baca Selengkapnya

Viral Pondok Pesantren di Depok Terkurung Tanpa Akses Jalan

58 hari lalu

Viral Pondok Pesantren di Depok Terkurung Tanpa Akses Jalan

Pondok Pesantren Khoirur Rooziqiin di Beji Depok viral di media sosial karena terkurung tanpa akses keluar masuk.

Baca Selengkapnya

Marak Kasus Bullying, Jokowi kepada Guru: Jangan Sampai Ada Siswa Ketakutan di Sekolah

59 hari lalu

Marak Kasus Bullying, Jokowi kepada Guru: Jangan Sampai Ada Siswa Ketakutan di Sekolah

Presiden Joko Widodo menunjukkan perhatiannya atas perundungan (bullying) yang terjadi di sekolah-sekolah.

Baca Selengkapnya