KPAI: Perppu Perlindungan Anak Wujud Komitmen Presiden  

Reporter

Rabu, 25 Mei 2016 22:28 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk stiker Sensus Ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS) yang terpasang di jendela Istana Merdeka, Jakarta Pusat, 25 Mei 2016. Petugas sensus didampingi Kepala Badan Pusat Statistik Suryamin melakukan sensus ekonomi kepada Joko Widodo. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Ni'am mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Peraturan ini salah satunya mengatur hukuman kebiri bagi pelaku.

“Penerbitan Perppu tersebut menunjukkan komitmen serius presiden dalam mencegah dan menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak,” kata Asrorun dalam siaran pers, Rabu, 25 Mei 2016. Ia berharap, Perppu mampu memberikan efek jera hingga mencegah terjadinya kejahatan seksual terhadap anak.

Asrorun menilai, Presiden telah mengambil langkah politik yang tegas. Langkah tersebut, menurut dia, akan menjadi langkah strategis dan penting untuk menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak. “Presiden bisa menjadi tonggak kepeloporan dalam perlindungan anak,” ujarnya.

Menurut Asruron, Perppu perlindungan anak diperlukan untuk mengatasi kegentingan fenomena kejahatan seksual yang semakin meningkat. Ia mengatakan tumbuh kembang serta jiwa anak terancam. “Bahkan mengancam kemanusiaan,” ucapnya.

Posisi Perppu, menurut dia, berada di hilir mata rantai penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak. Meski demikian, kejahatan seksual terhadap anak pun perlu pencegahan dan penanganan dari hulu.

Pencegahan dan penanganan yang dimaksud di antaranya penguatan ketahanan keluarga, pembangunan sistem pencegahan dini (early warning system) terkait dengan potensi kejahatan seksual berbasis lingkungan, penindakan hukum terhadap pidana pornografi, narkoba, miras, serta pencegahan tayangan dan permainan bermuatan kekerasan seksual, pornografi, dan perjudian.

Perppu perlindungan anak berisi pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual. Hukuman bagi pelaku diperberat dengan waktu kurungan paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Hukuman terberat ialah bui seumur hidup dan hukuman mati. Pelaku juga diberi hukuman tambahan, seperti identitas yang diumumkan ke publik, tindakan kebiri kimia, dan pemasang cip.

Asruron mengatakan sudah saatnya semua pihak bergandengan tangan mewujudkan perlindungan anak dengan ikhtiar nyata. “Bersatu untuk melindungi anak, salah satunya segera mengimplementasikan Perppu,” katanya.

VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes karena Menolak Bayar Pajak Mahal, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

1 menit lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes karena Menolak Bayar Pajak Mahal, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes yang dia beli karena menolak membayar pajak mahal, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

1 jam lalu

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

Harga Jagung di tingkat petani anjlok saat panen raya. Presiden Jokowi mendorong hilirisasi untuk menstabilkan harga.

Baca Selengkapnya

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

12 jam lalu

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

12 jam lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

14 jam lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

15 jam lalu

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport hingga 2061. Menteri Bahlil Lahadalia klaim Freeport sudah jadi perusahaan milik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

16 jam lalu

Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

Presiden Joko Widodo, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan harga baik ditingkat petani, pedagang maupun peternak

Baca Selengkapnya

Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

16 jam lalu

Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

Apa pesan Presiden Jokowi dan Mendikburistek Nadiem Makarim dalam peringatan Hardiknas 2024?

Baca Selengkapnya

Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

16 jam lalu

Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

Jokowi mengatakan panen raya jagung terjadi mulai dari Sumbawa Barat, Dompu, hingga Gorontalo.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

17 jam lalu

Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya