Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk stiker Sensus Ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS) yang terpasang di jendela Istana Merdeka, Jakarta Pusat, 25 Mei 2016. Petugas sensus didampingi Kepala Badan Pusat Statistik Suryamin melakukan sensus ekonomi kepada Joko Widodo. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Ni'am mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Peraturan ini salah satunya mengatur hukuman kebiri bagi pelaku.
“Penerbitan Perppu tersebut menunjukkan komitmen serius presiden dalam mencegah dan menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak,” kata Asrorun dalam siaran pers, Rabu, 25 Mei 2016. Ia berharap, Perppu mampu memberikan efek jera hingga mencegah terjadinya kejahatan seksual terhadap anak.
Asrorun menilai, Presiden telah mengambil langkah politik yang tegas. Langkah tersebut, menurut dia, akan menjadi langkah strategis dan penting untuk menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak. “Presiden bisa menjadi tonggak kepeloporan dalam perlindungan anak,” ujarnya.
Menurut Asruron, Perppu perlindungan anak diperlukan untuk mengatasi kegentingan fenomena kejahatan seksual yang semakin meningkat. Ia mengatakan tumbuh kembang serta jiwa anak terancam. “Bahkan mengancam kemanusiaan,” ucapnya.
Posisi Perppu, menurut dia, berada di hilir mata rantai penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak. Meski demikian, kejahatan seksual terhadap anak pun perlu pencegahan dan penanganan dari hulu.
Pencegahan dan penanganan yang dimaksud di antaranya penguatan ketahanan keluarga, pembangunan sistem pencegahan dini (early warning system) terkait dengan potensi kejahatan seksual berbasis lingkungan, penindakan hukum terhadap pidana pornografi, narkoba, miras, serta pencegahan tayangan dan permainan bermuatan kekerasan seksual, pornografi, dan perjudian.
Perppu perlindungan anak berisi pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual. Hukuman bagi pelaku diperberat dengan waktu kurungan paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Hukuman terberat ialah bui seumur hidup dan hukuman mati. Pelaku juga diberi hukuman tambahan, seperti identitas yang diumumkan ke publik, tindakan kebiri kimia, dan pemasang cip.
Asruron mengatakan sudah saatnya semua pihak bergandengan tangan mewujudkan perlindungan anak dengan ikhtiar nyata. “Bersatu untuk melindungi anak, salah satunya segera mengimplementasikan Perppu,” katanya.