TEMPO.CO, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional melaporkan tujuh perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan dan pertambangan. Pelaporan itu dilakukan karena ada dugaan mereka melakukan korupsi dan merugikan negara hingga Rp 3,6 triliun.
"Sekarang sudah lapor ke KPK, alat bukti permulaan sudah kami masukkan, sekarang kami serahkan ke KPK," kata Manajer Kampanye Walhi Nasional Zenzi Suhadi di KPK, Selasa, 24 Mei 216. Zenzi mengatakan tujuh perusahaan itu terdiri atas 6 perusahaan yang bermain di sektor sawit dan 1 perusahaan di sektor pertambangan.
Ketujuh perusahaan itu antara lain PT AM di daerah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, PT TN di kawasan taman wisata alam dan kawasan konservasi Dampu, Sumatera Selatan. Lalu dugaan penyuapan yang dilakukan PT BA di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Dugaan korupsi juga diduga terjadi di Pulau Maluku. Kali ini diduga dilakukan oleh PT KN di daerah Halmahera Selatan.
Zenzi menjelaskan, modus yang dikembangkan perusahaan dan kepala daerah yang terlibat adalah memanipulasi kepemilikan lahan, dengan kata lain membuat kepemilikan fiktif. "Ada Pengadilan Agama ngurusin status kepemilikan tanah," ujar dia.
Menurut dia, pengadilan agama tak memiliki kapasitas untuk mengatur masalah kepemilikan lahan. Namun pelaku memanfaatkan pengadilan agama mengesahkan lembaga adat sehingga masyarakat adat yang dilegalkan ini berhak atas sebidang tanah.
Zenzi mengatakan bahwa investigasi ini dilakukan dengan berkolaborasi dengan Walhi di daerah dan telah dikaji selama setahun lebih. "Pesan kami ke KPK adalah, terhadap beberapa modus yang kami laporkan, agar dilakukan proses penegakan hukum yang tegas, supaya tidak terjadi di provinsi lain," kata dia.