Perpu Kebiri, Zat Kimia untuk Pelaku Mirip KB Perempuan?  

Sabtu, 21 Mei 2016 16:34 WIB

Ilustrasi kebiri. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Guru besar Fakultas Kedokteran Udayana, Wimpie Pangkahila, mengatakan zat antitestosteron yang rencananya akan digunakan untuk hukuman kebiri biasa digunakan dalam program keluarga berencana bagi perempuan. "Biasanya zat itu untuk alat kontrasepsi wanita pada program KB," kata Wimpie saat dihubungi, Jumat, 20 Mei 2016.

Menurut Wimpie, antitestosteron digunakan untuk menekan hormon testosteron. Artinya, orang yang diberi zat itu akan merasa gairah seksualnya hilang. "Ereksinya pun akan berkurang," ucapnya. Ia berujar, zat antitestosteron harus diberikan berulang ulang. "Kalau dihentikan suntikannya atau melakukan pengobatan untuk menangkal zat itu, gairah seksnya akan kembali lagi.”

Namun, tutur Wimpie, ada beberapa efek samping bila zat antitestosteron itu diberikan terlalu sering. Bila zat diberikan selama empat bulan saja, rata-rata seseorang akan mengalami gangguan kesuburan. Bila melebihi waktu itu, ada beberapa efek lebih buruk yang terjadi, seperti otot tubuh menghilang, sehingga sering merasa lemas, dan lemak tubuh bertambah.

Efek lain adalah akan ada gangguan jantung dan pembuluh darah, gangguan ingatan, dan tulang keropos. "Kalau dari estetika, payudara pun akan membesar," kata Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Andrologi Indonesia ini.

Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak Pribudiarta Nur Sitepu menyatakan zat antitestosteron yang akan digunakan seperti medroxyprogesterone, cyproterone acetate, dan leuprolide acetate.

Obat itu akan diberikan setelah pelaku kejahatan seksual melalui pemeriksaan klinis dan kadar hormon testosteron lebih dari 1.000 nanogram. "Akan ada pemeriksaan klinis dulu," ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sudah menyerahkan draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang hukuman kebiri kepada Menteri Sekretariat Negara. Dalam draf perpu itu, hukuman kebiri kimia akan menjadi hukuman tambahan. Ancaman hukuman pokok untuk pelaku adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.

MITRA TARIGAN




Berita terkait

Menteri Muhadjir Effendy Mobilisasi Dokter Ortopedi Bantu Korban Gempa Cianjur

23 November 2022

Menteri Muhadjir Effendy Mobilisasi Dokter Ortopedi Bantu Korban Gempa Cianjur

Muhadjir Effendy memobilisasi dokter ahli ortopedi atau bedah tulang untuk membantu penanganan korban Gempa Cianjur.

Baca Selengkapnya

Muhadjir Effendy ke MTsN 19 Jakarta, Peminat Tinggi, yang Daftar 1.000 yang Diterima 180

7 Oktober 2022

Muhadjir Effendy ke MTsN 19 Jakarta, Peminat Tinggi, yang Daftar 1.000 yang Diterima 180

Muhadjir Effendy tinjau Madrasah Tsanawiyah Negeri atau MTsN 19 Jakarta di Pondok Labu, Jakarta Selatan pada Jum'at 7 Oktober 2022.

Baca Selengkapnya

Hakim Putuskan Herry Wirawan Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri

15 Februari 2022

Hakim Putuskan Herry Wirawan Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri

Hakim menilai terpidana kasus pemerkosaan Herry Wirawan tidak memungkinkan menerima hukuman kebiri karena sudah divonis penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan

12 Januari 2022

Anggota DPR Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan

Dia berharap hukuman maksimal terhadap Herry Wirawan dalam menimbulkan efek jera di masyarakat agar tidak terjadi lagi perbuatan tersebut.

Baca Selengkapnya

Hukuman Kebiri Kimia Dianggap Berbiaya Mahal

4 Januari 2021

Hukuman Kebiri Kimia Dianggap Berbiaya Mahal

Hukuman kebiri kimia juga dianggap tak sesuai dengan pendekatan kesehatan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Minta Hukuman Kebiri Dihentikan

20 November 2019

Komnas HAM Minta Hukuman Kebiri Dihentikan

Menurut Anam, hukuman fisik atau badan itu melanggar konvensi anti-penyiksaan.

Baca Selengkapnya

Perlunya Predator Anak Diberi Efek Jera dengan Kebiri Kimia

28 Agustus 2019

Perlunya Predator Anak Diberi Efek Jera dengan Kebiri Kimia

Menteri Sosial meyakini hukuman kebiri kimia akan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual atau predator anak.

Baca Selengkapnya

Vonis Kebiri Kimia, Hakim PN Mojokerto: Perbuatan Terdakwa Sadis

26 Agustus 2019

Vonis Kebiri Kimia, Hakim PN Mojokerto: Perbuatan Terdakwa Sadis

Menurut salah seorang mantan majelis hakim, perbuatan M. Aris terhadap 11 korbannya sadistis, sehingga layak diberi tambahan hukuman kebiri kimia.

Baca Selengkapnya

Viral Hukuman Kebiri Kimia, Begini Tanggapan Ahli

26 Agustus 2019

Viral Hukuman Kebiri Kimia, Begini Tanggapan Ahli

Tak semua pihak setuju hukuman kebiri kimia pada pelaku pemerkosaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Ahli Hukum: Dokter Tak Langgar Etik Jika Lakukan Hukuman Kebiri

26 Agustus 2019

Ahli Hukum: Dokter Tak Langgar Etik Jika Lakukan Hukuman Kebiri

Ahli Hukum dari Unair menyebut dokter tak melanggar kode etik jika melakukan hukuman kebiri.

Baca Selengkapnya