18 Tahun Reformasi, ICJR: Kebebasan Ekspresi Masih Terancam  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 21 Mei 2016 00:32 WIB

Buku Reformasi dan Jatuhnya Soeharto di toko buku di kawasan Tangerang, Banten, (20/5). Buku ini banyak diburu masyarakat karena mereka ingin mengetahui proses jatuhnya Presiden Soeharto pada 15 tahun lalu tepatnya 21 Mei 1998 sebagai awal Gerakan Reformasi.TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono menilai, seusai 18 tahun reformasi, kebebasan berekspresi meningkat baik walaupun masih ada hal yang butuh perbaikan. Supriyadi mengatakan kebebasan berekspresi sudah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Namun masih ada juga peraturan yang dianggap represif.

Supriyadi mencontohkan, dalam catatan ICJR, ada sekitar 40 kasus kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi di Internet pada 2015. Selain itu, belakangan ini terdapat banyak praktek pelarangan buku, diskusi, dan pemutaran film yang dituduh berideologi kiri atau komunisme.

"Maraknya pembatasan, ancaman, dan kriminalisasi tersebut karena masih ada UU atau peraturan yang mengancam kebebasan berekspresi di sistem hukum Indonesia," ujar Supriyadi dalam acara diskusi bertajuk Quo Vadis 18 Tahun Pascareformasi di kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Mei 2016.

Kemudian Supriyadi menuturkan ada beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang disebut “pasal tidur” dari Orde Baru yang hanya bisa digunakan saat ada hal-hal yang dianggap subversif dan tidak bisa digunakan dalam era reformasi.

Pasal tidur dari KUHP, yakni Pasal 207 tentang penghinaan terhadap presiden dan Pasal 107 mengenai ideologi negara, akan dibangkitkan walaupun represif dan bisa digunakan. "Dalam beberapa kesempatan, coba dihidupkan pasal penyebaran komunisme, tindak pidana makar, dan penghinaan presiden," ucapnya.

Memang, seusia reformasi, pemerintah sudah mencabut pasal subversif dan penghinaan terhadap presiden dalam KUHP. Namun kemudian pemerintah memunculkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Pasal 27 dan 28 UU ITE sering kali digunakan untuk memenjarakan seseorang atas tuduhan penghinaan dan pornografi," katanya.

Supriyadi menolak dimasukkannya pasal tidur tersebut karena mengancam kebebasan berekspresi pada era reformasi. Supriyadi mencemaskan fenomena UU ITE jadi meluas sehingga akan banyak orang yang dipidana karena dituduh mencemarkan nama baik.

"Pada 2015-2016, laporan atas dasar UU ITE jumlahnya hampir ratusan. Ini bisa jadi tsunami Internet, apalagi kalau pasal tidur ini naik (dalam Rancangan KUHP)," ucapnya. Supriyadi menuturkan peraturan ini membuat kebebasan berekspresi masih terganjal sistem hukum yang berlaku di Indonesia.

ARIEF HIDAYAT





Berita terkait

Menteri Yasonna Laoly Minta Masyarakat untuk Terus Mendesak Penuntasan Kasus Kerusuhan Mei 1998

1 Februari 2024

Menteri Yasonna Laoly Minta Masyarakat untuk Terus Mendesak Penuntasan Kasus Kerusuhan Mei 1998

Menteri Hukum dan HAM menerima sejumlah advokat dari TPDI yang meminta penuntasan kasus Kerusuhan Mei 1998.

Baca Selengkapnya

Amnesty Minta Negara Tak Lupa Usut Kekerasan Seksual dalam Kerusuhan Mei 1998

15 Mei 2023

Amnesty Minta Negara Tak Lupa Usut Kekerasan Seksual dalam Kerusuhan Mei 1998

Amnesty International Indonesia meminta pemerintahan mengusut kekerasan seksual dalam Tragedi Kerusuhan Mei 1998.

Baca Selengkapnya

Jejak Samar Kekerasan Seksual Mei 98 di Surabaya

7 April 2023

Jejak Samar Kekerasan Seksual Mei 98 di Surabaya

Komnas Perempuan sedang menelusuri jejak kekerasan seksual Mei 1998 di Surabaya.

Baca Selengkapnya

Dipicu Kekerasan Seksual 1998, Inilah Sejarah Berdirinya Komnas Perempuan

20 Agustus 2022

Dipicu Kekerasan Seksual 1998, Inilah Sejarah Berdirinya Komnas Perempuan

Komnas Perempuan dibentuk sebagai buntut tindak kekerasan terhadap perempuan dalam kerusuhan Mei 1998.

Baca Selengkapnya

12 Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Pernah Ditangani Komnas HAM

27 Juli 2022

12 Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Pernah Ditangani Komnas HAM

Selain kasus kematian Brigadir J, Komnas HAM banyak terlibat menangani kasus pelanggaran HAM berat lainnya. Apa saja kasus tersebut?

Baca Selengkapnya

Catatan 5 Peristiwa Sebelum Soeharto Lengser sebagai Presiden RI

14 Mei 2022

Catatan 5 Peristiwa Sebelum Soeharto Lengser sebagai Presiden RI

Peristiwa 12 sampai 15 Mei 1998 di Jakarta dikenal sebagai Kerusuhan Mei 1998 menjadi satu penyebab Soeharto lengser sebagai Presiden pada 21 Mei 1998

Baca Selengkapnya

Kronologi Tragedi Kerusuhan 12 - 15 Mei 1998, Gugur 4 Mahasiswa Trisakti

13 Mei 2022

Kronologi Tragedi Kerusuhan 12 - 15 Mei 1998, Gugur 4 Mahasiswa Trisakti

Peristiwa 12 sampai 15 Mei 1998 di Jakarta dikenal sebagai Tragedi Mei 1998. Empat mahasiswa Trisakti tewas ditembak dan timbulnya kerusuhan massa.

Baca Selengkapnya

Dunia Kecam Kerusuhan Mei 1998, Indonesia Dianggap Gagal Lindungi Warga Negara

14 Mei 2021

Dunia Kecam Kerusuhan Mei 1998, Indonesia Dianggap Gagal Lindungi Warga Negara

Pemerintahan Indonesia mendapat kecaman keras dari Singapura, Taiwan, Malaysia, Thailand dan Amerika Serikat saat terjadi kerusuhan Mei 1998.

Baca Selengkapnya

Kerusuhan Mei 1998, Sejarah Kelam Pelanggaran HAM di Indonesia

14 Mei 2021

Kerusuhan Mei 1998, Sejarah Kelam Pelanggaran HAM di Indonesia

Kerusuhan Mei 1998 jadi sejarah kelam bagi bangsa Indonesia, pelanggaran HAM terjadi secara masif kala itu.

Baca Selengkapnya

Hujan di Balik Jendela, Kisahkan Pengorbanan dan Ketulusan Cinta

8 Februari 2021

Hujan di Balik Jendela, Kisahkan Pengorbanan dan Ketulusan Cinta

Selain ceritanya yang bagus, Bio One merasa setiap karakter di film Hujan di Balik Jendela ini punya kerumitan masing-masing yang beragam.

Baca Selengkapnya