Jaksa dan Pengacara La Nyalla Sama-sama Klaim Bakal Menang

Reporter

Jumat, 20 Mei 2016 23:01 WIB

Sidang praperadilan La Nyalla Mattalitti dengan agenda keterangan ahli dari pemohon di Pengadilan Negeri Surabaya, 7 April 2016. TEMPO/Siti Jihan

TEMPO.CO, Surabaya - Dalam sidang praperadilan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti kali ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan kuasa hukum La Nyalla sama-sama menyatakan yakin bakal menang.


Agenda sidang adalah pengajuan alat bukti surat dari termohon yaitu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hakim Tunggal Mangapul Girsang membuka sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat, 21 Mei 2016. Kuasa hukum La Nyalla dan jaksa maju ke depan menunjukkan alat bukti berupa surat kepada Hakim.


"Ada banyak alat bukti tadi, kami ajukan termasuk surat-surat pemblokiran, berita acara pemeriksaan dan lain-lain," kata salah satu kuasa hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Bambang Budi.


Baca: Kejaksaan Ajukan Saksi Fakta, Praperadilan La Nyalla Ricuh

Bambang yakin bukti surat itu bisa membantu pihaknya memenangkan persidangan. Apalagi beberapa di antara surat tersebut hasil terbaru dari berita acara hasil pemeriksaan.

Kejaksaan kali ini tidak mengajukan ahli untuk menguatkan argumennya. Bambang merasa sudah cukup dengan pelaksanaan sidang yang berlangsung sehari sebelumnya, dengan mengajukan keterangan penyidik yang memeriksa kasus La Nyalla. Meski keterangan penyidik itu tidak dianggap sebagai keterangan saksi, Bambang mengaku puas karena dalam pengajuan praperadilan keterangan penyidik sebelumnya ditolak.
"Lagi pula keterangan ahli dari pemohon sudah menguatkan kami," kata Bambang.


Baca: Saksi Ahli La Nyalla Kali Ini 'Menyerang' Jaksa

Sementara itu, Kuasa Hukum La Nyalla, Amir Burhanuddin menilai tidak ada hal baru dari surat yang diajukan kejaksaan. Mereka, kata Amir, mengajukan surat-surat yang sudah lama. Bagi Amir surat-surat itu justru menguntungkan pihaknya. "Kami optimistis menang, apa lagi sebelumnya kami sudah menang," ucapnya.

Dalam praperadilan yang pertama sekitar April 2016 lalu, La Nyalla dinyatakan menang. Menanggapi kekalahan tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa timur kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur dan kasus tindak pidana pencucian uang sekaligus. Bedanya, praperadilan kali ini menggunakan nama anaknya, yaitu Mohammad Ali Afandi, sebagai pemohon.


Advertising
Advertising

Baca: Bolehkah Anak Ajukan Praperadilan untuk Orang Tuanya?

La Nyalla diduga terlibat dalam korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur untuk membeli saham perdana Rp 5,3 miliar dari Bank Jatim pada 2012. Keuntungan dari pembelian saham itu senilai Rp 1,1 miliar. Dana hibah itu berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2011-2014 senilai Rp 48 miliar. La Nyalla juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang dari dana hibah Kadin tahun 2011 sampai 2014 yang ia kelola.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Berita terkait

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

3 hari lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

9 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

11 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

25 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

37 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

45 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

47 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

58 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

59 hari lalu

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tidak bisa berkomentar banyak terhadap pembentukan pansus kecurangan pemilu yang dibentuk DPD.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

8 Februari 2024

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya

Baca Selengkapnya