TEMPO.CO, Surabaya - Sidang praperadilan kedua Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti kembali diwarnai kericuhan antara kuasa hukum pemohon dengan kuasa hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Pengadilan Negeri Surabaya, 19 Mei 2016.
Kericuhan bermula saat kuasa pemohon yang mewakili anak La Nyalla, Mohamad Ali Affandi, tidak setuju saat kuasa hukum termohon hendak mengajukan saksi fakta, yakni penyidik Kejaksaan Jawa Timur yang menetapkan La Nyalla sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 5,3 miliar.
Menurut kuasa hukum La Nyalla, Sumarso, pengajuan saksi fakta tidak ada nilai hukumnya. Karena, kata dia, obyek praperadilan adalah surat penetapan tersangka yang dikeluarkan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada La Nyalla.
“Dari pada sidang ini sia-sia, lebih baik bukti tertulis diajukan dulu, untuk memeriksa apakah penetapan tersanka sudah sesuai ketentuan hukum acara pidana atau belum,” ujar Sumarso.
Tidak mau kalah, kuasa hukum Kejaksaan, Bambang Budi Purnomo, membujuk hakim agar menerima saksi fakta yang diajukan. Menurutya, untuk mengetahui sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka harus mendengar penjelasan dari pihak yang menetapkan status tersebut, yakni penyidik Chairul Wijaya dan Andri Lesmana.
Perdebatan dua belah pihak sempat memanas. Awalnya hakim tunggal Mangapul Girsang keberatan menerima saksi fakta tersebut. Menurut Mangapul keterangan saksi fakta bisa langsung dituangkan dalam jawaban.
Hakim akhirnya menerima dua penyidik untuk menerangkan prosedur penetapan tersangka. Namun, hakim memberi syarat dua orang penyidik itu tidak bisa dikualifikasikan sebagai saksi. Keduanya hanya dianggap memberikan penjelasan saja.
Dalam keterangannya, Andri menyebut prosedur penetapan tersangka La Nyalla pada 12 April 2016 diawali dengan menerbitkan surat penetapan tersangka disusul dengan sprindik yang sudah ada nama tersangkanya. Bahan-bahan yang digunakan untuk menetapkan tersangka merupakan bahan-bahan yang terdahulu.
Namun, yang baru adalah adanya pemeriksaan saksi sebelum penetapan tersangka sebelum 12 April. “Ada sembilan saksi yang sudah kami periksa,” ujar Andri.
Kericuhan yang dipicu oleh masalah serupa juga pernah terjadi saat La Nyalla mengajukan praperadilan atas namanya sendiri. Waktu itu majelis hakim tunggal Ferdinandus akhirnya memenangkan gugatan La Nyalla. Namun Kejaksaan Tinggi kembali menerbitkan sprindik baru. La Nyalla yang sedang buron lagi-lagi mengajukan praperadilan namun atas nama anaknya.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH