Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi Ahli La Nyalla Kali Ini 'Menyerang' Jaksa  

image-gnews
Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti (kanan) didampiingi Wakil Ketua Umum Hinca Panjaitan (kiri) saat menemui Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, 20 April 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti (kanan) didampiingi Wakil Ketua Umum Hinca Panjaitan (kiri) saat menemui Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, 20 April 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.COSurabaya - Penasihat hukum La Nyalla Matalitti kembali menghadirkan saksi ahli ilmu hukum dari Universitas Indonesia, Chodry Sitompul, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 18 Mei 2016. Sehari sebelumnya, kuasa hukum La Nyalla juga mendatangkan saksi ahli dari Universitas Jenderal Soedirman, Noor Aziz Said. Ini merupakan sidang praperadilan kedua La Nyalla, yang diajukan anaknya, Mohammad Ali Afandi. Hingga kini La Nyalla masih diburu kejaksaan.

“Kami menghadirkan satu lagi ahli,” kata penasihat hukum La Nyalla, Sumarso.

Dalam kesaksiannya, Chodry menyampaikan pemeriksaan kembali kasus korupsi dana hibah secara berulang-ulang meskipun sudah ada putusan pengadilan. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memang sudah dua kali mengeluarkan surat penetapan tersangka atas nama La Nyalla. Dua kali pula, praperadilan dilaksanakan untuk memeriksa kasus itu. Chodry menganggap hal ini sebagai tidak adanya kepastian hukum.

“Seharusnya ada surat edaran dari Mahkamah Agung bagaimana eksekusi praperadilan agar tidak dilakukan berulang-ulang,” kata Chodry.

Baca: Saksi Ahli La Nyalla Bingung Pertanyaan Jaksa 

Chodry mengatakan sebagaimana, asas legalitas yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, putusan hakim memiliki dasar hukum mengikat sehingga harus dipatuhi. Dia menyebut tindakan jaksa yang kembali menetapkan La Nyalla Matalitti sebagai tersangka sebagai tindakan tidak taat. “Kalau jaksa tidak patuh, sama dengan melanggar sumpah jabatan,” ucapnya.

Chodry juga membahas persoalan legal standing seorang anak mengajukan praperadilan untuk ayahnya. "Boleh saja," ujarnya. Dia menggunakan pendekatan hukum sistematis dari Pasal 79 KUHAP. Dari situ, Choudry mengatakan, keluarga bisa mengajukan tidak sahnya penangkapan dan penahanan. Kemudian obyek praperadilan diperluas dalam putusan MK Nomor 21 Tahun 2014, termasuk penetapan tersangka bisa diajukan praperadilan. “Secara otomatis, pengertian Pasal 79 keluarga bisa mengajukan praperadilan untuk penetapan tersangka,” kata Chodry.

Baca: Bolehkah Anak Ajukan Praperadilan untuk Orang Tuanya?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Choudry menambahkan, penetapan tersangka sah apabila ada dua alat bukti yang cukup. Sehingga praperadilan, menurut Choudry, tidak hanya sebatas memeriksa administrasi saja. Menurut dia, harus diperiksa juga apakah perolehan alat bukti sesuai dengan prosedur. 

Menanggapi 'serangan' dari saksi ahli La Nyalla, kuasa hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Bambang Budi Purnomo, menyanggah disebut melanggar sumpah jabatan. Menurut dia, tidak ada aturan yang baku bagaimana eksekusi putusan praperadila, dan itu dibenarkan oleh ahli. “Masak kita mau eksekusi diri kita sendiri,” kata Bambang.

Seusai persidangan, Hakim Tunggal Mangapul Girsang mengetuk palu satu kali. Sidang dilanjutkan pada Kamis, 19 Mei 2016, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari termohon, yaitu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selama empat kali sidang berlangsung, Mohammad Ali Afandi tidak pernah hadir dalam sidang.

Adapun Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Matalitti memenangi praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur pada April 2016 lalu. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menjadikannya tersangka atas perkara yang sama ditambah dengan kasus tindak pidana pencucian uang. Lantaran La Nyalla masih di Singapura, kali ini dia mengajukan praperadilan kembali dengan menggunakan nama anaknya, yaitu Mohammad Ali Afandi, sebagai pemohon.

Baca: Kejaksaan Jawa Timur Kebingungan Berburu La Nyalla

La Nyalla terjerat dalam kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur untuk membeli saham perdana Rp 5,3 miliar dari Bank Jatim pada 2012. Keuntungan dari pembelian saham itu senilai Rp 1,1 miliar. Dana hibah itu berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2011-2014 senilai Rp 48 miliar. La Nyalla juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang atas dana hibah itu.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

9 hari lalu

Petugas melakukan pemantauan hilal atau rukyatulhilal di Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, Selasa, 9 April 2024. Kementerian Agama menurunkan tim ke 120 lokasi di seluruh Indonesia untuk memantau hilal yang hasilnya akan dibahas dalam sidang isbat guna menentukan 1 Syawal 1445 H. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.


Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

29 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

43 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

43 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

43 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) Rahmat Bagja memberikan keterangan saat Tik Tok Indonesia dan Bawaslu jalin kerja sama untuk mendorong integritas pemilu 2024 di kantor Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 18 September 2023.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tidak bisa berkomentar banyak terhadap pembentukan pansus kecurangan pemilu yang dibentuk DPD.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

52 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

54 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

55 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

55 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup